Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Aidina, Aidina (2018) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja Karena Kesalahan Berat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 (Studi Kasus Nomor 1112 K/Pdt.Sus-PHI/2017). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
201410115012_Aidina Fitriyani_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
201410115012_Aidina Fitriyani_BAB I.pdf

Download (827kB)
[img] Text (BAB II, III, IV)
201410115012_Aidina Fitriyani_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
201410115012_Aidina Fitriyani_BAB V.pdf

Download (479kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
201410115012_Aidina Fitriyani_Daftar Pustaka.pdf

Download (524kB)
[img] Text (Lampiran)
201410115012_Aidina Fitriyani_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (21MB)

Abstract

Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini mempunyai dua tujuan. pertama, untuk mengetahui penyelesaian perselisihan hubungan kerja karena kesalahan berat pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003. Kedua, untuk mengetahui apakah putusan Mahkamah Agung nomor 1112 K/Pdt.Sus-PHI/2017 telah memberikan rasa keadilan terhadap pekerja terkait sengketa hubungan industrial karena kesalahan berat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 012/PUU-I/2003 yang telah Menyatakan Pasal 158 dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dimana di dalamnya terdapat Frasa “kesalahan berat” telah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi. Yang setelah itu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 memberikan penjelasan lebih lanjut yang dimana salah satu pointnya berbunyi “Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1)) maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hukum pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”. Frasa “eks pasal 158 ayat (1)” dapat dimaknai pula sebagai sepanjang aturan tersebut mengenai kesalahan berat maka baik itu terdapat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan, maka sepenuhnya wajib tunduk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa penyelesaian pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat dimana Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Nomor 1112 K/Pdt.Sus-PHI/2017 dalam hal pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat belum sejalan dengan apa yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Yang mana melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 atas hak uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 3 Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005, yang pada intinya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat harus melalui proses peradilan pidana, sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan pekerja bersalah melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kesalahan Berat, Keadilan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Pembimbing I: Rahmat Saputra,SH.,MH., Pembimbing II: Anggreany Haryani P.SH.,MH
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Ilmu Sosial > Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ludfia
Date Deposited: 22 Feb 2019 08:25
Last Modified: 22 Feb 2019 08:25
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/1204

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year