Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Amaritasari, Indah Pangestu (2019) Diktat Perkuliahan Mata Kuliah "ASAS-ASAS HUKUM ADAT". [Teaching Resource]

[img] Text
ASAS-ASAS HUKUM TA 2018-2019 GENAP.pdf

Download (30MB)

Abstract

Diktat ini disusun untuk kebutuhan mengajar Hukum Internasional. Materi pengajaran mengunakan system pengajaran EDCL (Explanation, Demonstration, Collaboration, and Learning by Teaching). Explanation atau diartikan dalam Bahasa Indonesia adalah penjelasan merupakan proses dimana dosen menjelaskan mengenai teori dan konsep yang diajarkan beserta contoh-contohnya. Selanjutnya setelah sesi “penjelasan”selesai maka ada sesi tanya jawab dimana dosen bisa bertanya kemudian mahasiswa menjawabnya atau sebaliknya. Sesi ini merupakan sesi Demonstration dimana mahasiswa menunjukan kecakapannya atas materi yang diberikan melalui kemampuan menjawab dan/atau kekeritisannya bertanya. Pada sesi tertentu, mahasiswa diminta untuk melakukan kerja kelompok untuk menilai keterampilan mereka bekerja sama dengan pihak lain. Inilah yang disebut dengan sesi collaboration. Terakhir setelah mahasiswa memiliki keterampilan berkolaborasi, maka mereka akan diminta untuk memberikan materi singkat mengajar topik yang mereka kuasai sebagai bagian dari metode learning by teaching, karena seindah-indah belajar adalah mengajarkannya kembali. Pada sesi belajar kelompok, mahasiswa akan ditantang dengan kasus realita yang ada di lapangan untuk dikaji lebih lanjut. Pada kasus tersebut, kemampuan mereka menganalisa merupakan kunci dari keberhasilan pembelajaran ini. Mata kuliah ini memberikan pemahaman mendasar kepada mahasiswa perihal Hukum Internasional khusuusnya mengenai teori, prinsip dan mekanisme dalam hukum internasional khususnya fondasi dari asas-asas hukum adat. Materi mengenai Keradaan adat istiadat di Indonesia, Masyarakat Hukum Adat, Delik Adat, Hukum Perkawinan Adat, Hukum Perikatan Adat, Sistem Hukum Adat dan Hukum Adat sebagai Pendamping Hukum Nasional. Mata Kuliah Hukum dan Ham dengan bobot 2 SKS yang diselenggarakan pada semester 7. Sebanyak 16 kali pertemuan terdiri dari 14 kali tatap muka dan 2x evaluasi pada pertemuan ke 8 dan ke 16. Quiz dilaksanakan pada pertemuan ke 5 dan ke 11 bersamaan dengan penyampaian materi. Dan 2x tugas terstruktur yang pengumpulannya pada saat pelaksanaan UTS dan UAS. Capaian Pembelajaran untuk mengukur Keluasan dan Kedalaman Bahan Kajian, dilakukan dengan pembedaan kompetensi, berdasarkan Kompetensi Kognitif yang merupakan penguasaan pengetahuan terdiri dari 9x pertemuan, Kompetensi Afektif terdiri dari 3x pertemuan dan Kompetensi Psikomotorik sebanyak 2x pertemuan yang merupakan kemampuan memformulasikan penyelesaian masalah dikombinasikan dengan kegiatan langsung atau studi lapangan dan/atau kasus yang ada selama 3-5x pertemuan sesuai dengan ketentuan dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Bekasi, 5 Februari 2019 Dosen Pengampu Mata Kuliah Asas-Asas Hukum Adat

Item Type: Teaching Resource
Uncontrolled Keywords: Diktat, Asas-Asas Hukum Adat, Ilmu Hukum
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Indah Pangestu Amaritasari
Date Deposited: 16 Aug 2022 02:54
Last Modified: 16 Aug 2022 02:54
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/15041

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year