Lantang, Sandi Renevo (2020) Keabsahan Perjanjian Lisan Arisan Online Dalam Sengketa Keperdataan Di Pengadilan. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text
201610115012_Sandi Renevo Lantang_Cover - Daftar Isi.pdf Download (1MB) |
|
Text
201610115012_Sandi Renevo Lantang_BAB I.pdf Download (363kB) |
|
Text
201610115012_Sandi Renevo Lantang_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (692kB) |
|
Text
201610115012_Sandi Renevo Lantang_BAB V.pdf Download (226kB) |
|
Text
201610115012_Sandi Renevo Lantang_Daftar Pustaka.pdf Download (222kB) |
Abstract
Seiring perkembangan jaman, arisan yang dulunya dilaksanakan dengan cara konvensional yakni dengan cara bertemu langsung beralih menggunakan sistem online, sehingga menyebabkan permasalahan yang timbul semakin kompleks. Beberapa kasus yang berhubungan dengan arisan online termaktub dalam Putusan Nomor. 106/Pdt.G/2017/PN Plk, Putusan Nomor 99/Pdt.G/2017/PN Bjm, dan Putusan Nomor 45/Pdt.G.S/2019/PN Pdg, dimana para tergugat melakukan wanprestasi yakni tidak membayar iuran arisan kepada pihak penggugat setelah menang/menerima arisan. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana Pengadilan memutus sengketa perdata arisan online, yang kesepakatan perjanjian dalam arisan tersebut bersifat lisan dan bagaimana hubungan putusan Pengadilan yang memeriksa, mengadili sengketa perdata tersebut dengan asas konsensualisme dalam Pasal 1320 KUHPerdata dalam Putusan Nomor. 106/Pdt.G/2017/PN Plk, Putusan Nomor 99/Pdt.G/2017/PN Bjm, dan Putusan Nomor 45/Pdt.G.S/2019/PN Pdg, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, penelitian dalam skripsi ini bersifat deskriptif analisis. Penelitian bersifat deskriptif merupakan suatu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan, dan menganalisis peraturan hukum. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertimbangan hakim dalam memutus sengketa yang dilakukan Para Pihak Pelaksana Arisan Online berdasarkan pada Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”. Pada asasnya perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang membuatnya, seperti tampak dalam bunyi pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata dan Pada pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Perjanjian arisan tersebut bersifat perjanjian lisan dengan saling percaya antara satu dengan yang lain akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pesertanya. Pada Analisis Terhadap Putusan Nomor.106/Pdt.G/2017/Pn Plk, Putusan Nomor 99/Pdt.G/2017/PN Bjm, dan Putusan Nomor 45/Pdt.G.S/2019/PN Pdg, bahwa dalam sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdata tidak ada sama sekali menyarankan perjanjian dibuat dengan tertulis, dalam pertimbangan hukumnya perjanjian tersebut dianggap telah sah dan mengikat kepada seluruh peserta arisan online. Dengan demikian Putusan Pengadilan menganggap perbuatan pelaku terbukti perbuatan wanprestasi, sehingga apa yang telah dilakukan di dalam perjanjian tersebut terbukti adanya wanprestasi maka pihak yang harus menganti kerugian yang timbul dari perjanjian tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 24 Oct 2022 01:04 |
Last Modified: | 24 Oct 2022 01:04 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/16075 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year