Muntomi, Muntomi (2020) Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Jaminan Sosial Pekerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
There is a more recent version of this item available. |
Text
201610115106_Muntomi_Cover - Daftar isi.pdf Download (2MB) |
|
Text
201610115106_Muntomi_BAB I.pdf Download (315kB) |
|
Text
201610115106_Muntomi_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (851kB) |
|
Text
201610115106_Muntomi_BAB V.pdf Download (131kB) |
|
Text
201610115106_Muntomi_Daftar Pustaka.pdf Download (132kB) |
|
Text
201610115106_Muntomi_Lampirkan.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja merupakan permasalahan yang sering terjadi didalam hubungan kerja. Berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dapat terjadi karena berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dan karena adanya perselisihan hubungan industrial. Pengusaha maupun pihak tenaga kerja harus berupaya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, selama belum ada penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka pengusaha wajib melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja. Dalam praktiknya, terdapat peristiwa dimana pengusaha tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja yang proses pemutusan hubungan kerjanya belum memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya adalah mengluarkan pekerja dari kepesertaan jaminan sosial BPJS Baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang diputus hubungan kerjanya untuk memperjuangkan haknya berupa jaminan sosial dan untuk mengetahui sanksi hukum terhadap pengusaha jika tidak menjalankan kewajibannya terhadap pekerja yang diputus hubungan kerjanya menurut Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Keharusan pengusaha untuk tetap melaksanakan segala kewajibannya kepada pekerja dalam proses pemutusan hubungan kerja diatur dalam kententuan pasal 155 ayat 2 Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam prakteknya banyak pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar hak-hak pekerja dan mengeluarkan pekerja dari kepesertaan jaminan sosial. Untuk memperjuangkan haknya pekerja dapat melakukan upaya hukum. Selain melakukan upaya hukum pekerja harus melaporkan diri kepada BPJS tempat pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial. Berdasarkan hasil penelitian terdapat 2 (dua) upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang diputus hubungan kerja (PHK) untuk memperjuangkan haknya berupa jaminan sosial yaitu melalui upaya penyelesaian di pengadilan (litigasi) maupun penyelesaian di luar pengadilan. Upaya penyelesaian diluar pengadilan antara lain melalui cara Bipartit, Konsiliasi, Mediasi. Upaya hukum lainnya adalah mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 24 Oct 2022 01:00 |
Last Modified: | 24 Oct 2022 01:00 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/16120 |
Available Versions of this Item
- Tinjauan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Jaminan Sosial Pekerja yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). (deposited 24 Oct 2022 01:00) [Currently Displayed]
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year