Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Heri, Heri (2020) Tinjauan Hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dengan Alasan Disharmonisasi. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text
201610115186_Heri_Cover - Daftar Isi.pdf

Download (2MB)
[img] Text
201610115186_Heri_BAB I.pdf

Download (627kB)
[img] Text
201610115186_Heri_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (983kB)
[img] Text
201610115186_Heri_BAB V.pdf

Download (277kB)
[img] Text
201610115186_Heri_Daftar Pustaka.pdf

Download (383kB)
[img] Text
201610115186_Heri_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan Disharmonisasi tidak diatur di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pada faktanya alasan disharmonisasi dijadikan dasar oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial ataupun Majelis Hakim di Mahkamah Agung dalam pertimbangan maupun amar putusannya untuk memutus hubungan kerja dengan alasan disharmonisasi. Meskipun pada akhirnya pekerja yang diakhiri hubungan kerjanya dengan alasan disharminisasi tetap mendapatkan haknya berupa hak kompensasi pemutusan hubungan kerja dan upah selama proses serta adanya jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sisial (BPJS) Kesehatan, namun pekerja harus kehilangan pekerjaan yang menjadi tumpuan kehidupannya. Terhadap Fenomena tersebut diatas, penulis melakukan penelitian menggunakan Metode Penelitian hukum Yuridis-Normatif, hal ini dilakukan untuk mengungkap dan mengetahui tentang perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap hak – hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan disharmonisasi. Termasuk untuk mengetahui upaya hukum seperti apa yang bisa dilakukan dan hak seperti apa yang akan diterima ketika terjadi pemutusan hubungan kerja dengan alasan disharmonisasi. Akhir dari penelitian ini mengarah pada betapa pentingnya sebuah kepastian dan keadilan hukum bagi para pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan disharmonisasi. Untuk menjawab itu semua, maka dipandang perlu adanya revisi penambahan pasal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengenai alasan dan ketentuan pemutusan hubungan kerja dengan alasan disharmonisasi agar tidak terjadi kekosongan hukum, serta perlunya upaya hukum luar biasa yang tetap bisa dilakukan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan disharmonisasi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Repositori
Date Deposited: 23 Nov 2022 01:32
Last Modified: 23 Nov 2022 01:32
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/16306

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year