ZK, Fadilla Farhan Eka Buana (2020) Penerapan Hukum Mengenai Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Menurut Pasal 49 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kepanen Nomor.01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text
201610115217_Fadilla Farhan Eka Buana ZK_Cover -Daftar Isi.pdf Download (2MB) |
|
Text
201610115217_Fadilla Farhan Eka Buana ZK_BAB I.pdf Download (763kB) |
|
Text
201610115217_Fadilla Farhan Eka Buana ZK_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
201610115217_Fadilla Farhan Eka Buana ZK_BAB V.pdf Download (341kB) |
|
Text
201610115217_Fadilla Farhan Eka Buana ZK_Daftar Pustaka.pdf Download (444kB) |
|
Text
201610115217_Fadilla Farhan Eka Buana ZK_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Kasus pembelaan terpaksa merupakan kasus yang sangat sedikit terjadi di Indonesia. ZA dinyatakan bersalah dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN atas tindakan pembelaan dirinya sendiri juga membela teman perempuannya. Pada Pasal 49 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana telah mengatur bahwa tindakan pembelaan terpaksa seharusnya tidak dapat dipidana jika telah sesuai dengan unsur, syarat, dan ketentuan yang telah berlaku. Penelitian ini membahas bagaimana pengaturan pembelaan terpaksa yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor.01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN, serta penelitian ini juga ingin menjelaskan bagaiamana tindakan pembelaan terpaksa dalam aturan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif normatif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif.Penelitian ini mengkaji dengan menggunakan studi kepustakaan berupa sumber hukum primer, sekunder, dan juga tersier. Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor.01/Pid.Sus-Anak/2020/PN.KPN ZA telah dinyatakan bersalah dengan tuduhan “Penganiayaan Menyebabkan Kematian”. ZA dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kepanjen yang seharusnya jika dilihat dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 49 Ayat (1) dan (2) tindakan ZA merupakan tindakan pembelaan terpaksa dan ZA tidak dapat dipidana karena dalam pasal itu dijelaskan bahwa tindakan pembelaan terpaksa tidak dapat dipidana.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 23 Nov 2022 01:34 |
Last Modified: | 23 Nov 2022 01:34 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/16319 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year