Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Rosadi, Fadli Ardi (2020) Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Waris Hak Atas Tanah. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text
201610115272_Fadli Ardi Rosadi_Cover -Daftar Isi.pdf

Download (3MB)
[img] Text
201610115272_Fadli Ardi Rosadi_BAB I.pdf

Download (405kB)
[img] Text
201610115272_Fadli Ardi Rosadi_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (920kB)
[img] Text
201610115272_Fadli Ardi Rosadi_BAB V.pdf

Download (250kB)
[img] Text
201610115272_Fadli Ardi Rosadi_Daftar Pustaka.pdf

Download (294kB)
[img] Text
201610115272_Fadli Ardi Rosadi_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Hukum waris diartikan sebagai kumpulan peraturan mengenai kekayaan (aktiva dan pasiva), karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan (aktiva dan pasiva) yang ditinggalkan oleh si mati (pewaris) dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya (ahli waris). Di Indonesia Hukum Waris mengacu pada ketentuan Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata Barat, dan Hukum Adat. Di Indonesia banyak sengketa mengenai tanah waris ini, contohnya pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2854 K/PDT/2009 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1799 K/PDT/2011 yang dimana sengketa tersebut penggugat dan tergugat sama-sama beragama islam akan tetapi kedua putusan tersebut berbeda putusan, karena dalam peradilan di Indonesia yang menangani waris sesama agama islam yang mempunyai wewenang untuk mengadili adalah Pengadilan Agama.Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder, yaitu data kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam memutus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2854 K/PDT/2009 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1799 K/PDT/2011., dan untuk mengetahui apakah putusan Majelis Hakim Agung dalam memutus perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 2854 K/PDT/2009 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1799 K/PDT/2011 telah memenuhi unsur keadilan. Menurut penulis, Majelis Hakim Agung pada perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 2854 K/PDT/2009, sudah tepat dalam membatalkan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Semarang karena memang yang berhak dalam memutus perkara sengketa waris untuk para pihak yang beragama Islam adalah Pengadilan Agama. Menurut hemat penulis serta berdasarkan Hukum Islam, pewarisan hanya bisa didapatkan oleh ahli waris yang disebutkan pada uraian Bab empat yaitu melalui hubungan kekeluargaan atau kekerabatan. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1799 K/PDT/2011 yang berperkara disini semua beragama islam, sama seperti putusan 2854 K/PDT/2009, akan tetapi menurut hemat penulis disini menyelesaikan sengketa waris tanah yang berbeda karena dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1799 K/PDT/2011 bukan mengenai pembagian waris tetapi mengenai hak tanah dari ahli waris (Termohon Kasasi) yang tanahnya di kuasai orang lain dan kemudian orang lain ini mengakui tanah tersebut adalah miliknya. Maka dari itu penyelesaian sengketa ini di daftarkanya di Pengadilan Negeri Bukan Pengadilan Agama karena ini bukan sengketa mengenai pembagian warisan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Repositori
Date Deposited: 23 Nov 2022 01:36
Last Modified: 23 Nov 2022 01:36
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/16345

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year