Hardini, Kevin Aditya (2020) Pertanggung jawaban Tindak Pidana Terorisme oleh JAD (PUTUSAN NOMOR:809/PI.SUS/2018/JKT.SEL). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text
201610115294_Kevin_Cover - Daftar Isi.pdf Download (5MB) |
|
Text
201610115294_Kevin_BAB I.pdf Download (485kB) |
|
Text
201610115294_Kevin_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
201610115294_Kevin_BAB V.pdf Download (91kB) |
|
Text
201610115294_Kevin_Daftar Pustaka.pdf Download (295kB) |
|
Text
201610115294_Kevin_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Kejahtan korporasi merupakan bentuk kejahatan yang tergolong baru. Menurut pasal 1 angka 1 peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMARI) Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi menyatakan bahwa korporasi adalah kumpulan orang/kekayaan yang terorganisir,baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi diterima sebagai subjek hukum yang keberadaannya oleh perundangperundang telah diakui maka pertanggungjawaban korporasi atas perbuatan hukumnya juga di tentukan oleh Hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridif Normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undang dan pendekataan kasus. Jenis data penelitian ini adalah data skunder meliputi berbagai literatur, dan perundang-undangan, karya penelitian, karya dari kalangan hukum lainnya, hasil penelitian dan bahan-bahan penunjang yang memberi petunjukpetunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum sekunder. Penelitian ini penting karena bertujuan untuk mengetahui penyebab kejahatan terorisme yang dilakukan oleh korporasi dan bentuk pertanggungjawaban korproasi terhadap korban kejahatan terorisme. Penyebab dari kejahatan terorisme yang dilakukan oleh korporasi adalah faktor idiologi dengan motif agama yang bertujuan untuk mendirikan sebuah negara yang dikuasai satu pemimpin keagamaan dan politik menurut hukum suatu agama dan bentuk pertanggungjawaban korporasi terhadap kejahatan terorisme dinyatakan secara tegas oleh pasal 36 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,menyatakan bahwa korban berhak mendapatkan restitusi dan korporasi wajib melakukan restitusi dimana menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan tindak pidana oleh korporasi,bahwa yang dapat mewakili korporasi dalam persidangan ialah pengurus, sehingga pengurus sebagai wakil korporasi wajib bertanggungjawab dengan melakukan restitusi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 23 Nov 2022 01:37 |
Last Modified: | 23 Nov 2022 01:37 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/16354 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year