Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Ardiana, Dewa Nyoman (2020) Harmonisasi Peran Notaris Sebagai Pelapor Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text
201810117003_Dewa Nyoman Ardiana_Cover - Daftar Isi.pdf

Download (523kB)
[img] Text
201810117003_Dewa Nyoman Ardiana_BAB I.pdf

Download (355kB)
[img] Text
201810117003_Dewa Nyoman Ardiana_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
201810117003_Dewa Nyoman Ardiana_BAB V.pdf

Download (91kB)
[img] Text
201810117003_Dewa Nyoman Ardiana_Daftar Pustaka.pdf

Download (256kB)
[img] Text
201810117003_Dewa Nyoman Ardiana_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (430kB)

Abstract

Peran Notaris diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 16 ayat (1) huruf f UU Jabatan Notaris yang mewajibkan Notaris untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah janji jabatan kecuali undang-undang menentukan lain. Namun demikian, Notaris juga diberikan kewenangan sebagai pelapor transaksi keuangan mencurigakan yang diatur oleh PP No. 43 Tahun 2015, sehingga tidak adanya harmonisasi peran notaris sebagai pelapor transaksi keuangan mencurigakan. Rumusan masalah mengenai pengaturan Notaris sebagai pelapor transaksi keuangan mencurigakan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan UU Jabatan Notaris dan penerapan Notaris sebagai pelapor transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan tentang pengaturan Notaris sebagai pelapor transaksi keuangan mencurigakan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang berdasarkan UU Jabatan Notaris tidak harmonis atau sinkron dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) yang menjelaskan Notaris untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah janji jabatan kecuali undang-undang menentukan lain. Penerapan Notaris sebagai pelapor transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menimbulkan ketidakharmonisan dalam hierarki peraturan perundang-undangan dimana dalam UU Jabatan Notaris mengatur kewajiban Notaris untuk menjaga kerahasiaan kliennya tetapi pada PP 43 Tahun 2014 Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan kedudukannya dibawah undang-undang memberikan kewenangan kepada Notaris sebagai Pelapor transaksi keuangan mencurigakan. Saran mengenai agar Notaris tidak diterapkan sebagai pelapor karena Notaris tidak ada fungsi melapor

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Repositori
Date Deposited: 23 Nov 2022 01:38
Last Modified: 23 Nov 2022 01:38
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/16369

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year