Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Ruqayyah, Rani Afrilegina (2019) Homologasi Dari Debitur Berdasarkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Studi Kasus Putusan Nomor:02/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor: 08/Pdt.Sus-PKPU/ 2015/PN.Niaga.Jkt.Pst). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
201410115184_Ruqayyah Rani Afrilegina_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
201410115184_Ruqayyah Rani Afrilegina_BAB I.pdf

Download (898kB)
[img] Text (BAB II, III, IV)
201410115184_Ruqayyah Rani Afrilegina_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
201410115184_Ruqayyah Rani Afrilegina_BAB V.pdf

Download (176kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
201410115184_Ruqayyah Rani Afrilegina_Daftar Pustaka.pdf

Download (334kB)
[img] Text (Lampiran)
201410115184_Ruqayyah Rani Afrilegina_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan oleh Kreditor karena lalainya Debitur dalam memenuhi perjanjian perdamaian dalam perkara PT. Bank Jtrust Indonesia, Tbk dengan PT. Suharli Malaya Lestari. Pada dasarnya Pasal 222 UUK-PKPU perdamaian dalam rangka PKPU ditawarkan bagi Debitur yang tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Perdamaian yang telah disetujui oleh Debitur dan Kreditur tersebut juga harus mendapatkan pengesahan oleh Pengadilan Niaga atau yang disebut dengan Homologasi. Berdasarkan Pasal 170 Jo 291 UUK-PKPU suatu perjanjian perdamaian yang telah disahkan berdasarkan putusan pengadilan Kreditur dapat mengajukan pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan (homologasi) apabila menganggap Debitur lalai memenuhi isi perdamaian. Dengan dibatalkannya Perjanjian Perdamaian, maka harta Debitur dalam keadaan pailit. Berdasarkan hasil penelitian menyatakan bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan jumlah seluruh harta kekayaan debitor, bahkan debitor tidak perlu untuk dinyatakan insolven terlebih dahulu sehingga debitor baik perusahaan atau perseorangan dapat dipailitkan dengan mudah tanpa memiliki kepastian apakah debitor memang mengalami kebangkrutan atau kesulitan financial. Kata Kunci: Homologasi, PKPU, Perdamaian, Pembatalan Perdamaian dan insolvensi.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Pembimbing I: Herbert Napitupulu, SH., MH, Pembimbing II: Elfrida Ade Putri, SH., MH
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Ilmu Sosial > Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Raden Ola Triana
Date Deposited: 19 May 2020 01:32
Last Modified: 19 May 2020 01:32
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/2021

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year