Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Nahampun, Haripan (2019) Analisis Yuridis Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dalam Memutus Objek Sengketa Hubungan Industrial (Studi Kasus Nomor : 261/G/2014/PTUN-JKT). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text
201510115163_Haripan Nahampun_201510115163_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (1MB)
[img] Text
201510115163_Haripan Nahampun_201510115163_BAB I.pdf

Download (364kB)
[img] Text
201510115163_Haripan Nahampun_201510115163_BAB II,III,IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (910kB)
[img] Text
201510115163_Haripan Nahampun_201510115163_BAB V.pdf

Download (239kB)
[img] Text
201510115163_Haripan Nahampun_201510115163_daftar pustaka.pdf

Download (232kB)
[img] Text
201510115163_Haripan Nahampun_201510115163_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini mempunyai dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui mengenai Kompetensi Absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara dalam Memutus Objek Sengketa Hubungan Industrial. Kedua, untuk mengetahui apakah putusan Nomor : 261/G/2014/PTUN-JKT telah memberikan rasa keadilan terhadap perusahan terkait proses Peradilan Tata Usaha Negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa dalam putusan Nomor : 261/G/2014/PTUN-JKT yang telah Menyatakan bahwa Objek Sengketa yaitu Surat Keputusan Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan pada Direktorat Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 23/PPK-NKJ/IX/2014 tentang Penetapan Kekurangan Upah Lembur, bukan merupakan Objek Sengketa PTUN, tapi merupakan kewenangan dari Pengadilan Hubungan Industrial. Sementara dalam Pasal 47 dan Pasal 1 ayat 4, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara secara jelas dapat dilihat bahwa Surat Keputusan tersebut merupakan objek sengketa pada bidang Tata Usaha Negara karena lahir dari Pejabat Tata Usaha Negara. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa putusan Nomor : 261/G/2014/PTUN-JKT belum sejalan dengan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Yang mana dijelaskan bahwa Objek sengketa TUN adalah keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN, dan oleh karenya maka menjadi Kompetensi Absolut PTUN untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa di bidang tata usaha negara. Kata Kunci : Kompetensi Absolut, Sengketa Tata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Astrid Brenda Maharani
Date Deposited: 01 Aug 2023 01:33
Last Modified: 01 Aug 2023 01:33
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/23157

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year