Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Pranoto, Agung (2022) Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text
202020251003_Ari Priya Sudarma_Cover - Daftar Isi.pdf

Download (1MB)
[img] Text
202020251003_Ari Priya Sudarma_BAB I.pdf

Download (370kB)
[img] Text
202020251003_Ari Priya Sudarma_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (563kB)
[img] Text
202020251003_Ari Priya Sudarma_BAB V.pdf

Download (252kB)
[img] Text
202020251003_Ari Priya Sudarma_Daftar Pustaka.pdf

Download (204kB)
[img] Text
202020251003_Ari Priya Sudarma_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Melawan hukum selalu merupakan unsur tindak pidana sekalipun kata melawan hukum tidak dicantumkan dalam rumusan pasal. Dalam mengkaji berbagai rumusan pasal tindak pidana dalam KUHPidana, sering kali dapat ditemukan adanya beberapa pasal tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap satu perbuatan. Oleh karena itu dalam KUHPidana juga dikenal adanya ketentuan tentang, perbarengan khususnya mengenai perbarengan peraturan. Di antara pasal-pasal dalam KUHPidana itu dapat disebutkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pemerasan, keduanya merupakan tindak pidana yang dikelompokkan sebagai tindak pidana terhadap harta kekayaan. Dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana itu sendiri tidak disebutkan tentang apa yang menjadi alasan untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah suatu keharusan adanya kesatuan waktu antara pencurian dengan kekerasan. Bahwa kekerasan yang dilakukakan dengan maksud untuk mempersiapkan, mempermudah atau memperlancar tindak pidana pencurian atau untuk memungkinkan melarikan diri dalam hal tertangkap tangan atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP. Bahwa hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun, di hukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya. Perbedaan antara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan tindak pidana pemerasan, lebih terletak pada segi penekanan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang, tindak pidana pokoknya adalah pencurian (Pasal 362 KUHPidana). Penekanan tindak pidana ini adalah pada perbuatan mengambil suatu barang yang merupakan karakteristik pencu

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Repositori
Date Deposited: 24 Apr 2024 04:01
Last Modified: 24 Apr 2024 04:01
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/28686

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year