Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Eleanora, Fransiska Novita (2024) REKONSTRUKSI PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN FORMAL BAGI ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI INDONESIA. Universitas Jayabaya.

[img] Text
REKONSTRUKSI PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN FORMAL BAGI ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN.pdf

Download (4MB)

Abstract

Kata Kunci : Pendidikan Formal, Anak Didik, Pemasyarakatan Anak merupakan generasi dan penerus dalam meneruskan cita-cita dan juga perjuangan dari suatu bangsa dan perlindungan anak juga merupakan tanggungjawab dari semua pihak dan juga negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan akan hak-haknya termasuk juga hak untuk memperoleh atau mendapatkan pendidikan Formal, hak tersebut diberikan bagi semua anak termasuk juga dengan anak didik pemasyarakatan dan yang ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam menjalani sanksi pidana. Pendidikan formal yang diberikan bagi anak harus mengutamakan prinsip-prinsip nondiskriminasi dan kepentingan yang terbaik bagi anak sehingga setelah anak menjalani masa pidananya dapat melanjutkan ke jenjang atau tahap pendidikan yang selanjutnya. Rumusan masalah yang dikaji dalam penelitian disertasi ini bagaimana kontruksi jaminan hak atas pendidikan formal bagi anak didik pemasyarakatan di Indonesia dan bagaimana rekonstruksi pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan di Indonesia Teori yang digunakan dalam penelitian disertasi ini yaitu teori negara hukum kesejahteraan, teori perlindungan hukum dan pemenuhan hak atas pendidikan formal maka kesejahteraan dan perlindungan bagi anak adalah memberikan perlindungan akan hak-haknya, dan hak yang diberikan tidak hanya mendapatkan jaminan akan hak-haknya yang mencakup hak hidup saja tetapi juga terkait akan masa depan anak yaitu hak atas pendidikan formal yang layak dan sama dengan yang lainnya sesuai prinsip perlindungan anak yaitu kepentingan yang terbaik bagi anak Hasil penelitian dan pembahasan mendapatkan beberapa hal simpulan dimana berdasarkan teori perlindungan hukum maka anak didik pemasyarakatan belum mendapatkan hak-haknya terkait pendidikan formal selama berada atau di tempatkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena pendidikan formal tidak diwajibkan, sedangkan dari teori negara hukum kesejahteraan, bahwa kesejahteraan dari anak terkait kebutuhan dasar dari anak tersebut berhak atas pendidikan formal yang diberikan kepada anak didik pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan prinsip kepentingan yang terbaik bagi anak karena pendidikan formal yang merupakan kewajiban dan tanggungjawab Negara tanpa terkecuali dan merupakan perwujudan dari pemenuhan hak atas pendidikan formal yang wajib diberikan oleh Negara yang sama dengan yang lainnya tanpa diskriminasi sebagai bagian dari hak asasi anak

Item Type: Other
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Fransiska Novita Eleanora
Date Deposited: 09 Feb 2025 14:59
Last Modified: 09 Feb 2025 14:59
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/33109

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year