Sujari, Tri (2001) Tinjauan Yuridis Mengenai Ganti Rugi dan Bunga Karena Wanprestasi Dalam Perikatan Pinjam-meminjam (Utang-Piutang) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
![]() |
Text
9701036_TRI SUJARI_HUKUM.pdf Restricted to Registered users only Download (67MB) |
Abstract
Skripsi ini didalamnya menguraikan mengenai ganti rugi dan bunga akibat wanprestasi dalam perikatan pinjam-meminjam (utang-piutang) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd). Maksud dan tujuan penulisan adalah menerangkan bahwa perjanjian utang piutang harus dibuat tertulis baik itu secara dibawah tangan atau dihadapan Notaris atau Pejabat Pembuat Akte tanah. Apabila terjadi ingkar janji. terhadap pihak yang berbuat akan menanggung resiko dikenakan ganti rugi dan bunga. Metode penelitan yang dipergunakan adalah kajian perpustakaan menggunakan metode diskriptis, maka dalam hal ini diterangkan melalui pendekatan Hukum Perdata dengan penelusuran kepustakaan dikaitkan dengan contoh kejadian konkrit dilapangan. Dari penelusuran data yang di dapat disimpulkan bahwa masalah utang piutang sangat sering terjadi di masyarakat yang berakibat banyak persoalan dalam utang-piutang ditandai adanya pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dipenuhi piutangnya oleh pihak debitur. Dari hal demikian KUHPer memberikan petunjuk bahwa dapatlah suatu ganti rugi dan bunga dikenakan kepada pihak debitur karena tidak dipenuhinya suatu perikatan (wanprestasi) utang-piutang itu.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Kaharkoesmen, SH., Sp.H.; Pembimbing II: Ali Djauhari, SH |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Perdata |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Administrator Administrator |
Date Deposited: | 06 Mar 2025 02:25 |
Last Modified: | 06 Mar 2025 02:25 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/33522 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year