Andrea, Septiyani (2016) Pertanggungjawaban Pidana Bagi Notaris Sebagai Pejabat Umum yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Pembuatan Akta Otentik. Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
|
Text (Cover - Daftar Isi)
201220252002_Andrea Septiyani_Cover - Daftar Isi.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
201220252002_Andrea Septiyani_BAB I.pdf Download (193kB) | Preview |
|
Text (BAB II, III, IV)
201220252002_Andrea Septiyani_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (273kB) |
||
|
Text (BAB V)
201220252002_Andrea Septiyani_BAB V.pdf Download (153kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
201220252002_Andrea Septiyani_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (146kB) | Preview |
|
Text (Lampiran)
201220252002_Andrea Septiyani_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (141kB) |
Abstract
Profesi Notaris adalah profesi yang luhur dan bermartabat, dimana dalam melaksanakan tugas dan jabatannya seorang Notaris mempunyai tugas dan tanggungjawab khusus sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang dan Peraturan Jabatan Notaris. Jadi tanggungjawab yang ada pada diri seorang Notaris adalah tanggungjawab profesi yang lahir dari adanya kewajiban dan kewenangan yang memang diberikan khusus kepadanya secara sah dan terikat sejak notaris tersebut mengucapkan sumpah jabatannya saat pertama kali diangkat sampai saat dia berhenti atau diberhentikan sebagai Notaris. Sebagai konsekuensi logis dari kedudukan yang terhormat dan kewenangan yang sedemikian penting tersebut, Notaris berkewajiban melaksanakan segala sesuatu yang diperintahkan dan mematuhi segala yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maupun kode etik, baik dalam pelaksanaan tugas jabatannya maupun dalam kehidupan seharihari,serta bertanggungjawab atas akibat yang timbul sehubungan dengan terjadinya pelanggaran yang dilakukan. Keberadaan Notaris di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Akibat dari pesatnya populasi Notaris, tidak meratanya penyebaran formulasi Notaris serta tidak berjalannya sanksi dari organisasi menjadi pencetus maraknya praktik-praktik Notaris yang jauh dari ideal sebagaimana yang diamanatkan Undang- Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris memang tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang pemidanaan terhadap diri seorang Notaris, tetapi meskipun demikian bukan berarti jabatan Notaris tersebut tidak tersentuh oleh hukum. Dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa tanggungjawab seorang Notaris itu adalah seumur hidup, sebagaimana disebutkan : “Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus dan Pejabat Sementara Notaris bertanggungjawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris” Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang selengkapnya berbunyi : “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Kata kunci : Notaris, Akta Otentik dan Pertanggungjawaban pidana.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Prof. I Made Widynyana, SH., Pembimbing II: MH, Prof. Koesparmono Irsan, SIK., SH, MBA., MM |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Astrid Brenda Maharani |
Date Deposited: | 31 Aug 2017 02:38 |
Last Modified: | 22 Jun 2018 02:24 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/445 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year