Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Sarman, Sarman (2018) Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Berdasarkan Studi Kasus Putusan Nomor : 312/Pid.Sus/2016/Pn.Jkt Pusat. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jaya.

[img] Text
201520252027_Sarman_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (1MB)
[img] Text
201520252027_Sarman_BAB I.pdf

Download (867kB)
[img] Text
201520252027_Sarman_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
201520252027_Sarman_BAB V.pdf

Download (551kB)
[img] Text
201520252027_Sarman_Daftar pustaka.pdf

Download (624kB)
[img] Text
201520252027_Sarman_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan pasal 56 Ayat 2 KUHAP terhadap Putusan Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun dalam putusan tindak pidana narkotika dan apa kendala dalam penerapan pasal 56 Ayat 2 KUHAP tesebut bagi hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana narkotika beserta solusinya. Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Indonesia berdasarkan atas hukum dan bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hak atas bantuan hukum merupakan hak asasi manusia. Hak tersebut tegas dijamin dalam Konstiutsi (UUD 1945) khususnya pasal 28 D ayat 1 yang menyatakan, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Dalam Pasal 114 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHAP sudah menegaskan bahwa bantuan hukum itu wajib disediakan (dengan menunjuk Penasihat Hukum) oleh pejabat yang memeriksa di setiap tingkat pemeriksaan. Konsekuensi hukum jika hal itu tak dilakukan oleh pejabat yang memeriksa, berita acara pemeriksaan, dakwaan atau tuntutan dari penuntut umum adalah tidak sah sehingga batal demi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap terdakwa dalam perkara nomor 312/Pid.Sus/2016/PN Jkt.Pst., belum melaksanakan apa yang diamanatkan oleh undang undang khususnya dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP tentang hak terdakwa untuk didampingi oleh Penasehat Hukum sebagai perlindungan hukum terhadap terdakwa. Mengingat dalam perkara a quo terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun ancaman hukumanan paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun yang menurut Pasal 56 ayat (1) KUHAP wajib didampingi oleh Penasehat Hukum. Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah memberi masukan ilmu pengetahuan dalam ilmu hukum pada umumnya dan hukum acara pidana pada khususnya yang berkaitan dengan penerapan Pasal 56 ayat 2 KUHAP dalam perkara tindak pidana narkotika dan juga mengetahui kendala yang dihadapi beserta solusi dalam penerapan Pasal 56 ayat 2 KUHAP.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Ikhsan Habibie
Date Deposited: 30 Dec 2020 06:55
Last Modified: 12 Jan 2021 07:15
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/6104

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year