Sibuea, Hotma P. (2020) PROBLEMATIKA KEDUDUKAN DAN PENGUJIAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG SECARA MATERIIL SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. PAKUAN LAW REVIEW, 06 (01). pp. 1-27. ISSN 2716-0440
Text
MATERI PAKUAN LAW REVIEW.pdf Download (412kB) |
Abstract
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) adalah salah satu bentuk peraturan perundang- undangan. Dalam hubungan dengan Perma, masalah hukum yang hendak diteliti adalah sebagai berikut. Pertama, di mana tempat kedudukan Perma dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Indonesia? Kedua, lembaga negara apa yang berwenang menguji Perma? Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian yuridis normatif yang meneliti bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Ada 2 (dua) kesimpulan yang dikemukakan yakni sebagai berikut. Pertama, kedudukan Perma sebagai peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan sederajat dengan Peraturan Pemerintah (PP). Kedua, lembaga negara yang berwenang menguji Perma secara materil sebagai peraturan perundang-undangan adalah suatu mahkamah yang masih perlu dibentuk. Saran yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut. Pertama, Pasal 24A UUD 1945 dan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 perlu diubah. Kedua, Mahkamah Penguji Peraturan Perundang-undangan yang otonom dan permanen perlu dibentuk.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hierarkhi, Peraturan Mahkamah Agung, peraturan perundang-undangan |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hotma Pardomuan Sibuea |
Date Deposited: | 24 Feb 2021 02:40 |
Last Modified: | 24 Feb 2021 02:40 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/6765 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year