Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Sibuea, Hotma P. and Haryono, Waty Suwarty (2015) PENGARUH MAZHAB HUKUM SOSIOLOGICAL JURISPRUDENCE TERHADAP PERKEMBANGAN PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA PADA MASA ORDE BARU. Jurnal Filsafat Hukum, 1 (1). pp. 1-28. ISSN 2406-7539

[img] Text
JURNAL FILSAFAT HUKUM UTA 45 VOL 1 NO 1 2015.pdf

Download (193kB)
Official URL: http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/JFH/is...

Abstract

Aliran filsafat yang menjadi fokus penelitian ini adalah aliran Sociological Jurisprudence yang juga disebut aliran hukum fungsional (Functional Anthropological). Aliran hukum fungsional ini memiliki pengaruh cukup luas dalam praksis pembangunan hukum Indonesia sekalipun sejak kolonial pengaruh aliran positivisme hukum dan mazhab sejarah sudah lebih dahulu dikenal. Pengaruh aliran hukum fungsional berkembang di Indonesia sekitar tahun 1970-an terutama pada masa Orde baru. Dalam rangka pembangunan hukum di Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja mengadaptasi aliran Sociological Jurisprudence dan hasilnya muncul suatu pemikiran filosofis hukum yaitu “Konsepsi Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat.” Konsepsi Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat mengajarkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Maka, hukum yang ideal dalam pandangan konsepsi hukum ini adalah hukum yang ditetapkan oleh negara tetapi sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat). Maka, hukum itu memiliki kepastian hukum karena ditetapkan oleh negara tetapi sekaligus menceminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Methode Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah methode penelitian yang lazim dipergunakan dalam penelitian filsafat yaitu methode refleksi. Berdasarkan hasil penelitian dalam ditarik kesimpulan sebagai berikut. Pertama, aliran Sociological Jurisprudence ternyata mempunyai pengaruh yang besar (signifikan) dalam pembangunan hukum Indonesia. Kedua, konsepsi Hukum Sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat seperti dikemukakan Mochtar Kusumaatmadja masih relevan dipakai sebagai landasan filosofis pembangunan hukum di Indonesia.

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Mazhab hukum sosiological jurisprudence, pembangunan hukum
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hotma Pardomuan Sibuea
Date Deposited: 24 Feb 2021 02:41
Last Modified: 24 Feb 2021 02:41
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/6770

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year