Sibuea, Hotma P. and Wijanarko, Dwi Seno and Efrianto, Gatot (2020) Laporan Hasil Penelitian "Problematika Kewenangan Menetapkan Unsur Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi". Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text
PENELITIAN DOSEN UBHARA 2020.pdf Download (1MB) |
Abstract
Dalam penelitian ini adalah 2 (dua) masalah penelitian. Pertama, apakah keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) menetapkan jumlah kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang? Kedua, apakah tindakan BPKP tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran norma dan sendi hukum konstitusional? Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian hukum yuridis-normatif. Penelitian menghasilkan 2 (dua) simpulan yakni sebagai berikut. Pertama, tindakan BPKP menetapkan jumlah kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi adalah tindakan sewenang-wenang karena, BPKP tidak memiliki wewenang menetapkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Organ negara yang memiliki wewenang menetapkan jumlah kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi adalah BPK. Kedua, tindakan sewenang-wenang BPKP dalam hal yang dikemukakan diatas adalah tindakan yang melanggar norma dan sendi hukum konstitusional dalam bingkai Negara Hukum Pancasila. Dalam hubungan dengan kedua simpulan, saran-saran yang dapat dikemukakan adalah sebgai berikut. Pertama, perlu dilakukan penambahan pasal baru diantara Pasal 1 UU dan Pasal 5 UU Nomor 20 Tahun 2001 yakni Pasal 2 yang mengatur norma tentang alat bukti kerugian negara yang harus ditetapkan BPK. Untuk mendukung Pasal 2 Tambahan tersebut, Pasal 106 UU Nomor 8 Tahun tentang KUHP perlu ditambahkan satu pasal baru yang berhubungan dengan keabsahan alat bukti. Kedua, Pasal 2 Tambahan UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam saran diatas mengatur sebagai berikut "Kerugian keuangan negara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. Kerugian keuangan negara yang ditetapkan BPKP atau organ negara dan pemerintahan selain BPK adalah batal demi hukum. "Dalam hubungan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 perlu ditambahkan Pasal 186 A KUHAP yang mengatur sebagai berikut "Alat bukti yang digunakan dalam proses peradilan tindak pidana harus diperoleh sesuai dengan ketentuan undang-undang. Alat bukti yang diperoleh dengan cara melanggar undang-undang adalah alat bukti yang batal demi hukum".
Item Type: | Other |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Laporan Penelitian, Tindak Pidana Korupsi, Kewenangan, Kerugian Keuangan Negara |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hotma Pardomuan Sibuea |
Date Deposited: | 05 Mar 2021 01:43 |
Last Modified: | 05 Mar 2021 01:43 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/7871 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year