Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Lucyanawati, Lucyanawati, (2009) Akibat Hokum Putusnya Perkawinan Terhadap Harta Bersama Menurut Hukum Islam dan Hokum Positif (Studi Kasus Nomor. 332/Pdt.G/ 2008/PA.Gs),. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
Lucyananwati_2005115049_Cover Daftar Isi.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
Lucyananwati_2005115049_BAB I.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB II, III,IV)
Lucyananwati_2005115049_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (23MB)
[img] Text (BAB V)
Lucyananwati_2005115049_BAB V.pdf

Download (810kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Lucyananwati_2005115049_Daftar Pustaka.pdf

Download (608kB)
[img] Text (Lampiran)
Lucyananwati_2005115049_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (18MB)

Abstract

Perkawinan adalah ikatan yang suci antara pria dan wanita dalam suatu rumah tangga. Perkawinan merupakan salah satu tujuan hidup bagi manusia dan salah satu jalan mendapatkan pahala dan ridha dari Tuhan Yang Maha Esa. Perkawinan yang diadakan ini diharapkan dapat berlangsung selama-lamanya, sampai aja! memisahkan. Akan tetapi waiaupun perkawinan itu ditujukan untuk selama-iamanya, ada kalanya te~iadi hal-hal tertentu yang menyebabkan perkawinan tidak dapat diteruskan, misalnya perceraian. Putusnya perkawinan membawa akibat hukum terhadap harta bersama, yaitu harus dibaginya harta bersama antara suami/isteri. Dasar pembagian harta bersama menurut hukum Islam ialah berdasarkan hukum adat istiadat yang berlaku di masyarakat, sedangkan menurut hukum positif adalah berdasarkan Undang-undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 Pasal 35 dan 37 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 97. Apabila ditinjau dari porsi pembagiannya, dalam hukum Islam porsinya tergantung pada seberapa banyak saham yang dihasilkan oleh kedua pasangan. Hukum Islam pada umum.nya lebih memandang adanya keterpisahan antara harta suami dan harta isteri. Harta yang dihasilkan isteri merupakan harta miliknya, dan begitu pula sebaliknya, harta yang dihasilkan suami adalah harta miliknya. Sedangkan menurut hukum positif, porsinya sudah ditetapkan yaitu sebesar 50:50 bagi kedua pasangan. Menurut KHI masing-masing berhak mendapat seperdua dari harta bersama. Ketentuan pembagian harta bersama hagi penganut agama selaiil islam adalah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 128 yang menyebutkan bahwa jika pasangan suami isteri bercerai, harta bersama mereka dibagi dua. Untuk menghindari hal tersebut maka perlu dibuat Perjanjian Perkawinan yang berisi tentang pemisahan harta, karena dengan demikian kehidupan suami isteri akan aman dan tentram, sebab tidak perlu dikhawatirkan akan terjadinya kecendrungan salah satu pihak akan memonopoli atau menguasai harta benda dalam hubungan perkawinan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Harta Bersama
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Astrid Brenda Maharani
Date Deposited: 20 Apr 2021 01:23
Last Modified: 20 Apr 2021 01:23
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8553

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year