Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Lumbantombing, Doclas (2008) Tinjauan Yuridis Tentang Alat-Alat Bukti Berdasarkan Hukum Perdata. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
2005115183 _Doclas Lumbatobing_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (997kB)
[img] Text (BAB I)
2005115183 _Doclas Lumbatobing_BAB I.pdf

Download (717kB)
[img] Text (BAB II-IV)
2005115183 _Doclas Lumbatobing_BAB II-IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
2005115183 _Doclas Lumbatobing_BAB V.pdf

Download (581kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
2005115183 _Doclas Lumbatobing_Daftar Pustaka.pdf

Download (496kB)
[img] Text (Lampiran)
2005115183 _Doclas Lumbatobing_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (496kB)

Abstract

Latar belakang, proses pemeriksaan perkara Perdata di Pengadilan Negeri dimulai dengan cara pemeriksaan para pihak menajukan gugatan, jawaban, replik, kesimpulan dan akhimya sampai pada suatu putusan Hakim/vonis. Permasalahan yang timbul sekarang adalah : Seberapa penting alat-alat bukti berdasarkan Hukum Perdata berperan di dalam suatu perkara Perdata yang di ajukan kapada Persidangan baik dari pihak Tergugat maupun pihak penggugat. Bagaimana alat-alat bukti terscbut di pergunakan untuk nenentukan suatu kcbcnaran dari suatu perkara perdata. Hal apa sajakah yang menjadi pedoman seoarang Hakim perdata dalam membuktikan kebanaran suatu alat bukti.Apakah fungsi alat-alat bukti tersebut dalam proses persidangan perdata di muka pengadilan. Apakah fungsi alat- alat bukti di luar HIR, dan apakah mungkin alat-alat bukti diluar HIR tersebut dapat dijadikan pedoman oleh Hakim dalam mengambil keputusan. Metode yang saya pergunakan dalam menyusun skripsi ini adalah metode penelitian Library Research atau Riset Kepustakaan yaitu mencari bahan-bahan dari buku-buku diperpustakaan, Koran-koran, serta kepustakaan-kepustakaan pengadilan yang berhubungan skripsi ini. Sehingga memperoleh gambaran tentang alat-alat bukti dalam huhungan Hukum Perdata yang dipergunakan di muka pcrsidangan Pengadilan Negeri. Kesimpulan yang saya ambit adalah: Fungsi dari alat-alat bukti itu adalah untuk menyakinkan Hakim tentang kebcnaran dalil-dalil yang dikemukakan dalam perkara perdata. Alat-alat bukti ialah suatu yang ditentukan secara limitatif dalam Undang-Undang untuk dijadikan sebagai pendukung datil yang dikemukakan di muka Pengadilan oleh para pihak yang sedang berperkara. Dalam perkara perdata antara penggugat dan tergugat di Pengadilan Negcri yang harus dibuktikan hanyalah hal yang didalilkan oleh penggugat tapi disangkal oleh tergugat.Hakim Perdata dalam menyelesaikan perkara di muka pengadilan cukup mengejar kebenaran formil berbeda dengan perkara pidana di mana harus dicapai kebenaran materiil. Oleh karenanya pembuktian adalah suatu masalah penting sebab dengan pembuktian tersebut Hakim dapat mengkonstituirnya. Hakim Perdata dalam mengambii kcputusan tidak terikat pada batas-batas tertentu yakni terikat akan pembuktian. Walaupun alat-alat bukti sudah diatur secara iimitatif dalam Undang�Undang, tidak berarti melarang alat-alat lainnya diluar ketentuan itu, bahkan sekarang ini pengetahuan Hakim nyatanya sudah dipakai alat bukti. Walaupun alat-alat bukti sudah diatur dalam undang-undang tetapi hakim juga harus memperhatikan Hukum adat yang berlaku. Didalam proses persidangan di Pengadilan apa yang menjadi alat bbukti sudah diatur olch undang-undang. Jadi rekaman video, tape recorder, maupun kamera tidak dpat dijadikan sebagai alat bukti, tetapi ini dapat dijadikan sebagai penguat alat bukti yang sah

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Alat Bukti, Hukum Perdata
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Perdata
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Taufik Tri Muladi
Date Deposited: 20 Apr 2021 01:26
Last Modified: 20 Apr 2021 01:26
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8633

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year