Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Sukoyo, Sukoyo (2011) Fungsi Alat Bukti Petunjuk Dalam Pembuktian Tindak Pidana. Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
20092025011_Sukoyo_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (3MB)
[img] Text (BAB I)
20092025011_Sukoyo_BAB I.pdf

Download (9MB)
[img] Text (BAB II, III, IV)
20092025011_Sukoyo_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (28MB)
[img] Text (BAB V)
20092025011_Sukoyo_BAB V.pdf

Download (927kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
20092025011_Sukoyo_Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB)
[img] Text (Lampiran)
20092025011_Sukoyo_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (503kB)

Abstract

Di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terdapat beberapa pasal yang membahas mengenai alat bukti, yaitu di dalam Pasal 183- 189: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. (Pasal 183). Alat bukti yang sah ialah: a.keterangan saksi b.keterangan ahli c.surat d.petunjuk e.keterangan terdakwa. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari : a.keterangan saksi b. Surat c.keterangan terdakwa. Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.(pasal 188 ayat (1)sampai ayat (3)). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode ilmiah penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan perundang-undangan dan kasus hukum (isu hukum). Berkaitan dengan kasus Antasari Azhar, setidaknya ada 2 yang dianggap bukti atau sekurang-kurangnya petunjuk untuk menjerat Antasari Azhar, yaitu rekaman dan sms. Jika dilihat dalam hal pem buktian, maka dengan sendirinya rekaman yang dianggap sebagai barang bukti dapat menjerat Antasari Azhar gugur dengan sendirinya karena tidak sesuai dengan kriteria dari Pasal 183 KUHAP, lalu bagaimana jika criteria petunjuk misalnya? Apakah memenuhi? Tentu saja kriteria petunjuk akan gugur dengan sendirinya, sebab yang disebut dengan petunjuk haruslah sesuai dengan pasal 188 ayat (2) yaitu setidak-tidaknya: keterangan saksi, surat, dan/atau keterangan terdakwa. Jadi bukti rekaman dapat dianggap gugur. Sedangkan dalam tindak pidana korupsi dan terorisme dapat menggunaka rekaman Dalam ha! ini, maka asas yang digunakan adalah asas lex specialis derogat lex genera/is yaitu karena di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Terorisme memang memberikan ruang bagi bukti rekaman. Kekuatan alat bukti petunjuk sebenarnya terletak pada diperbolehkannya hakim melakukan konstruksi hukum, yang sebenarnya hal ini juga menjadikan kelemahan alat bukti petunjuk, namun harus diingat dalam melakukan konstruksi, agar hasilnya menjadi obyektif hakim harus dengan hati- hati memperhatikan apa yang terlarang untuk digunakan dan yang diperbolehkan untuk digunakan dalam merekonstruksi. Kata Kunci : Alat Bukti, Pembuktian tindak pidana.

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Alat Bukti, Pembuktian tindak pidana
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Doni Alfianthoro
Date Deposited: 20 Apr 2021 01:42
Last Modified: 20 Apr 2021 01:42
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8659

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year