Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Wahyudin, Wahyudin (2012) Tanggung Jawab Debitur Wanprestasi Terhadap Perjanjian Hutang Piutang (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 23201 Kl Pdt/ 2010. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
200810115197_Wahyudin_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
200810115197_Wahyudin_BAB I.pdf

Download (7MB)
[img] Text (BAB II, III, IV)
200810115197_Wahyudin_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (18MB)
[img] Text (BAB V)
200810115197_Wahyudin_BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
200810115197_Wahyudin_Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB)
[img] Text (Lampiran)
200810115197_Wahyudin_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Lembaga bank maupun Non bank didalam meyalurkan pinjaman (kredit) mempunnyai tingkat resiko yang sangat tinggi, sehingga selayaknya bertindak eksatra hati-hati dan objektif didalam menyetujui atau menolak permohonan pinjaman oleh pihak debitur. Apabila kreditur dan debitur telah sepakat membuat perjanjian, maka lahirlah hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak. Kreditur berkwajiban menyerahkan uangnya sedangkan dari pihak debitur berkewajiban memberikan jaminan kepada pihak kreditur guna untuk mengemankanpengembalian dana yang telah disalurkan oleh kreditur apabila terjadi wanprestasi di salah satu pihak. Penelitian ini dilakukan bertujuan Untuk mengetahui apakah seluruh jaminan kebendaan harus diletakan Hak Tanggungan dan untuk mengetahui jaminan yang tidak diletakan hak tanggungan bisakah di eksekusi serta Untuk mengetahui proses penyelesaian Wanprestasi pada perjanjian hutang piutang yang jaminan Hak Milik Atas Tanah tidak diletakan Hak Tanggungan pada Putusan Mahkamah agung Nomor. 2320/K/Pdt/2010. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa tidak seluruhnya suatu jaminan kebendaan itu harus diletakan Hak Tanggungan dan mengenai eksekusi suatu jaminan Hak milik atas tanah yang tidak diletakan Hak tanggungan itu tidak bisa di eksekusi langsung oleh seorang kreditur akan tetapi harus melalui jalur Litigasi berupa melalui pengajuan Gugatan ke Pengadilan serta penyelesaian dari Putusan Mahkamah Agung Nomor.2320/K/Pdt/2012 mengenai wanprestasi perjanjian Hutang Piutang itu dimenangkan oleh Kreditur. (Kesimpulan dan saran) Bahwa dalam membuat atau melakukan perjanjian hutang piutang yang jaminan berupa hak milik atas tanah, haruslah diletakan Hak Tanggungan karena hal tersebut sudah diatur peraturan Perundang-Undangan serta apabila sudah terjadi hal demikian maka dalam menyelesaikan mengenai eksekusi pada jaminan tersebut maka seorang Kreditur harus mengajukan ke Pengadilan Negeri setempat. Kata Kunci: Hutang Piutang, jaminan tidak diletakan Hak Tanggungan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Hutang Piutang, jaminan tidak diletakan Hak Tanggungan
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Eni Astuti
Date Deposited: 16 Apr 2021 07:06
Last Modified: 16 Apr 2021 07:06
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8690

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year