Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Sunarto, Sunarto (2014) Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus PT. Pos Indonesia (Persero) Kabupaten Tangerang Provins Banten). Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Dafatr Isi)
20092025015_Sunarto_Cover-Daftar Isi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
20092025015_Sunarto_BAB I.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB II, III, IV)
20092025015_Sunarto_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (6MB)
[img] Text (BAB V)
20092025015_Sunarto_BAB V.pdf

Download (644kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
20092025015_Sunarto_Daftar Pustaka.pdf

Download (668kB)
[img] Text (Lampiran)
20092025015_Sunarto_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (502kB)

Abstract

Kata Kunci: Korupsi, Penegakan Hukum Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), karenanya selain sangat sulit untuk diberantas pelakunya juga tidak jarang adalah para pejabat dan para pemegang kekuasaan. Artinya korupsi dilakukan oleh orang-orang cerdas dan para intelektual yang memiliki ilmu pengetahuan luas sehingga korupsi dilakukan dengan rapi dan sistematis. Salah satu cara korupsi yang dilakukan adalah korupsi secara berlanjut, yakni dilakukan dalam beberapa rentetan mekanisme pencairan uang, jadi tidak dilakukan 1 (satu) kali dengan jumlah yang banyak, melainkan sedikit demi sedikit, sehingga sulit untuk diketahui adanya suatu tindak pidana korupsi. Kasus korupsi secara berlanjut yang menarik perhatian penulis adalah pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3 K/Pid.Sus/2010 dengan terdakwa Erinaldi sebagai Kepala Kantor Pos Tangerang. Pada peradilan tingkat pertama, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh Jaksa. Selanjutnya pada tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Putusan Pengadilan tersebut harus dibatalkan karena terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Munculnya putusan Mahkamah Agung, maka penulis mempunyai dua permasalahan yakni bagaimanakah penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada Perkara Putusan Mahkamah Agung tersebut dan apa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 3K/Pid.Sus/2010? Tujuan Penulis adalah untuk menganalisis akurasi putusan Mahkamah Agung mengenai penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta untuk menganalisis dasar pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas dengan dihadapkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Metode penelitian yang dipakai adalah menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang undang (statue approach) dan Studi kasus (case study), Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, dan bahan hukurn sekunder. Analisis bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi fakta, hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan, pengumpulan bahan-bahan hukum dan non hukum yang sekiranya dipandang mempunyai relevansi, melakukan telaah atas permasalahan yang akan dibahas yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan, menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab permasalahan yang ada, memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Kesimpulan yang dapat diambil adalah 1) Penerapan Hukum pada perkara Putusan Nomor: No.3 K/Pid.Sus/2010 telah sesuai dan memenuhi unsur delik, sebagaimana dakwaan alternatitif yang telah dipilih oleh Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 2) Dalam mengambil keputusan, Majelis Hakim rnenjadikan acuan pertimbangan yuridis berupa fakta-fakta yuridis dipersidangan yang telah diputuskan dalam Pengadilan sebagaimana yang telah dirumuskan dalam undang- undang, Hakim juga tidak lupa memperhatikan pertimbangan non yuridis berupa pertirnbangan Hakim yang didasarkan pada suatu keadaan yang tidak diatur dalam aturan perundang­ undangan, namun keadaan tersebut baik melekat pada diri pembuat tindak pidana maupun berkaitan dengan masalah-masalah sosial dan struktur masyarakat, seperti latar belakang, dan kondisi diri terdakwa. Sedangkan saran yang dapat diberikan oleh Penulis adalah diharapkan pelaku Tindak Pidana Korupsi seharusnya diberikan Hukuman yang lebih memberatkan lagi, mengingat bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan crimes against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga menimbulkan efek jera serta bahwa Aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan, Kepolisian, Peradilan, maupun juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi dan juga memberikan pemahaman pada masyarakat tentang bahaya Korupsi, sehingga perilaku koruptif dapat diatasi. Selain itu penegak hukum harus bekerja sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang­ Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara rnaksimal

Item Type: Thesis (Masters)
Uncontrolled Keywords: Korupsi, Penegakan Hukum
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Doni Alfianthoro
Date Deposited: 20 Apr 2021 01:44
Last Modified: 20 Apr 2021 01:44
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8693

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year