Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Purwadi, Purwadi (2009) Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Dengan Teknik Pencurian Nomor Kartu Kredit Untuk Memesan Barang Melalui Internet (Carding) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
Purwadi_200710117065_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
Purwadi_200710117065_BAB I.pdf

Download (6MB)
[img] Text (BAB II,III,IV)
Purwadi_200710117065_BAB II,III,IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (23MB)
[img] Text (BAB V)
Purwadi_200710117065_BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Purwadi_200710117065_Daftar Pustaka.pdf

Download (344kB)

Abstract

Kejahatan di dunia maya atau yang lebih dikenal dengan sebutan cyber crime merupakan kejahatan terhadap penyalahgunaan teknologi informasi. Salah satu kejahatan di dunia maya yang akhir-akhir ini muncul ke permukaan adalah credit card fraud ( penipuan lewat kartu kredit ) atau yang lebih dikenal dengan sebutan carding. Carding adalah penggunaan kartu kredit secara ilegal/tidak sah untuk memesan atau membeli barang via internet dengan cara mencantumkan nomor kartu kredit milik orang lain untuk pembayaran barang yang dipesan/dibeli. Lalu Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pemalsuan dengan teknis pencurian nomor kartu kredit (carding) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan bagaimana cara menanggulangi tindak pidana pemalsuan dengan teknis pencurian nomor kartu kredit untuk memesan barang melalui internet (carding) di masa yang akan datang? Sehubungan dengan pengertian di atas, yang menjadi pembahasan penulis pada skripsi ini adalah pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pidana pemalsuan dengan teknik pencurian nomor kartu kredit untuk memesan barang melalui internet (carding) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan cara menanggulangi tindak pidana carding di masa yang akan datang. Metode yang dipakai yaitu metode hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang telah tersedia. Dari hasil pembahasan dan analisa dalam skripsi maka diketahui bahwa hubungan tindak pidana carding dengan Putusan Pengadilan Negeri No. 159/Pid/B/2004/PN.Bdg adalah bahwa kasus pidana carding telah dapat diajukan ke Pengadilan dan dijatuhi hukuman. Akan tetapi hakim hanya menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara. Padahal pada pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seyogyanya bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku carding 6 tahun. Dengan demikian aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan belum terlaksana. Sedangkan cara menanggulangi tindak pidana carding adalah dengan konsep keamanan system informasi yang berbasis internet dan perubahan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional serta penguasaan teknologi oleh para penyidik pada kepolisian pada semua tingkatan mulai dari tingkat Polsek sampai dengan Mabes Polri dan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: pemalsuan, pencurian nomor kartu kredit
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Astrid Brenda Maharani
Date Deposited: 18 Jun 2021 06:18
Last Modified: 18 Jun 2021 06:18
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9371

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year