Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Purwanto, Purwanto (2009) Sanksi Hukum Terhadap Pengusaha Yang Melakukan Penipuan dan Membuat Surat Palsu Menurut Pasal 378 dan 263 KUHP (Studi Kasus Putusan No.949.1PIDIB/20021PN.JKT.BAR). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
Purwanto_2005115201_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (2MB)
[img] Text (BAB I)
Purwanto_2005115201_BAB I.pdf

Download (4MB)
[img] Text (BAB II,III,IV)
Purwanto_2005115201_BAB II,III,IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (16MB)
[img] Text (BAB V)
Purwanto_2005115201_BAB V.pdf

Download (810kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Purwanto_2005115201_Daftar Pustaka.pdf

Download (439kB)
[img] Text (Lampiran)
Purwanto_2005115201_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10MB)

Abstract

Indonesia sebagai Negara hukum sebagaimana diatur dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Penerapan sanksi atau hukuman adalah salah satu dari tujuan hukum, agar masyarakat tertib dan dalam rangka mencapai kepastian hukum dan keadilan. Tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan seorang pengusaha di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadikan penulis tertarik untuk menelitinya, karena sanksi pidana yang diputuskan oleh hakim sangatlah ringan, yaitu 5 (lima) bulan 21 (dua puluh satu)hari dan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 378 dan 263 KUHP. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Apakah sanksi hukum yang diterapkan terhadap pengusaha yang melakukan tindak pidana penipuan dan membuat surat palsu telah sesuai dengan ketentuan pasal 378 dan 263 KUHP, dan bagaimana pertimbangan Majelis hakim dalam memutuskan perkara penipuan dan membuat surat palsu. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui apakah sanksi hukum yang diterapkan terhadap pengusaha yang melakukan penipuan dan membuat surat palsu dalam surat putusan No.949/PID/B/2002/PN.JKT.BAR telah mencerminkan keadilan masyarakat dan kepastian hukum? Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat digunakan untuk pengembangan ilmu hukum yaitu hukum pidana dan acara pidana yang berkaitan dengan putusan hakim yang ringan dalam tindak pidana penipuan,selain itu juga diharapkan bisa dijadikan masukan bagi lembaga pengadilan dan kejaksaan, agar membuat tuntutan dan putusan melihat aspek keadilan, kepastian hukum dan efek jera. Pada penelitian ini penulis melakukan pendekatan terhadap KUHP yang dalam hal ini adalah pasal-pasal yang mengatur tindak pidana penipuan. Selain itu penulis juga menggunakan pendekatan kasus, yang merupakan usaha untuk menemukan jenis hukum dan peraturan hukum yang sesuai sehingga dapat diterapkan guna menyelesaikan perkara atau peristiwa pidana. Penegakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan penipuan dan membuat surat palsu diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Hermawan Prasetyo als Awan menurut KUHAP telah sesuai, karena adanya penyelidikan, penyidikan, dakwaan/tuntutan, dan putusan hakim tetapi dalam penerapan sanksinya terhadap terdakwa Awan tidak mencerminkan keadilan, karena Majelis Hakim hanya memutus hukuman penjara selama 5 (lima) bulan 21 (dua puluh satu) hari. Putusan ringan hakim tersebut tidak sesuai dari tujuan diadakannya hukum pidana yaitu efek jera dimana pelaku tindak pidana akan mengulanginya lagi. Dalam menegakkan hukum ini ada 3 hal yang harus diperhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Saran dari penulis hendaknya Majelis Hakim dalam mengambil putusan harus sesuai dengan ketentuan pasal-pasal dalam KUHP dan mempertimbangakan dakwaan yang telah terbukti dalam persidangan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Uncontrolled Keywords: Penipuan, Surat Palsu
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Astrid Brenda Maharani
Date Deposited: 18 Jun 2021 06:17
Last Modified: 18 Jun 2021 06:17
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/9422

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year