Muhammad, Taufik (2016) Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identitas Menurut Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 481/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
201210115130_Muhamad Taufik_Cover-Daftar Isi.pdf Download (19MB) |
|
Text (BAB I)
201210115130_Muhamad Taufik_BAB I.pdf Download (311kB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
201210115130_Muhamad Taufik_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (344kB) |
|
Text (BAB V)
201210115130_Muhamad Taufik_BAB V.pdf Download (133kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
201210115130_Muhamad Taufik_Daftar Pustaka.pdf Download (121kB) |
|
Text (Lampiran)
201210115130_Muhamad Taufik_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (4MB) |
Abstract
Kata Kunci : Perkawinan Sejenis, Pembatalan Perkawinan, LGBT Dalam karya tulis ini penulis membahas tentang Perkawinan sesama jenis yang jelas melanggar pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Lalu bagaimana dengan hal yang terjadi Pada Putusan Nomor 481/Pdt.G/2012 /PN.Jkt.Sel dimana tergugat dan penggugat menikah di Amerika dan perkawinan tersebut telah teregister di Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil dalam Laporan perkawinan No. 203/ Perkawinan LN/08/2009 dengan Nomor Register 339/KHS/II/2008/2009 yang ternyata perkawinan tersebut merupakan sesama jenis Penelitian ini bertujuan bertujuan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Putusan Nomor 481/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel dalam membatalkan Perkawinan Sejenis dan untuk mengetahui Pertimbangan Kantor Catatan Sipil Jakarta Selatan dalam mencatatkan yang ternyata Perkawinan Sejenis Di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dikatakan juga bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ini berarti selain negara hanya mengenal perkawinan antara wanita dan pria, negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing (Kesimpulan) Dalam memutus perkara Perkawinan sesama jenis, pertimbangan-pertimbangan yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan putusan sudah tepat dan rasional, dasar hukum yang digunakan oleh majelis hakim untuk membuat putusan yaitu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan juga karena pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut tidak hanya melihat dari satu sisi saja oleh karena itu Perkawinan sesama jenis dalam Perkara tersebut memang layak batal demi Hukum karena tidak sesuai dengan norma yang berlaku di Indoneisa
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Retno Kus Setyowaati,S.H.,M.H., Pembimbing II: Ari Widiarti, S.H., M.H. |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum (Umum) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ludfia |
Date Deposited: | 31 Jan 2019 04:09 |
Last Modified: | 31 Jan 2019 04:09 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/1020 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year