Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Debi, Saputra (2018) Hak Asasi Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Untuk Mendapat Bantuan Hukum, (Studi Kasus Putusan Nomor:1820K/Pid.Sus/2014). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text (Cover-Daftar Isi)
201410115051_Debi Saputra_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (8MB)
[img] Text (BAB I)
201410115051_Debi Saputra_BAB I.pdf

Download (661kB)
[img] Text (BAB II, III, IV)
201410115051_Debi Saputra_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (775kB)
[img] Text (BAB V)
201410115051_Debi Saputra_BAB V.pdf

Download (191kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
201410115051_Debi Saputra_Daftar Pustaka.pdf

Download (167kB)
[img] Text (Lampiran)
201410115051_Debi Saputra_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Hak Asasi Manusia adalah merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun. KUHAP telah menempatkan tersangka sebagai manusia yang utuh, yang memiliki harkat, martabat dan harga diri serta hak asasi yang tidak dapat dirampas darinya. Salah satu hak tersangka adalah untuk mendapatkan bantuan hukum khususnya bagi mereka yang belum paham mengenai hukum bahkan bagi mereka yang berkedudukan sosial menengah ke bawah. Dimana merupakan hal yang harus diperhatikan yaitu hak-hak tersangka khususnya mereka yang kurang mampu dan bagi mereka yang belum paham mengenai hukum. Penelitian ini mempunyai dua tujuan, pertama untuk mengetahui Apa yang menjadi dasar perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam putusan Nomor: 1820K/Pid.Sus/2014, dan yang kedua Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak putusan Nomor: 1820K/Pid.Sus/2014. Berdasarkan hasil penelitian dengan diaturnya perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka petugas pemeriksa perkara tindak pidana baik pada tingkat pemeriksaaan sampai tingkat penuntutan dalam pengadilan, para pihak yang bertugas tidak boleh untuk menghalangi dipenuhinya hak-hak dan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak tersangka, bahkan sebaiknya sejak awal pemeriksaan hak-hak tersebut diberitahukan kepada tersangka, termasuk pemberian bantuan hukum yang wajib bagi tersangka. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan analisis hukum dapat ditarik kesimpulan bahwa, dalam proses peradilan seringkali para penegak hukum mengabaikan kata wajib pendapampingan hukum ini yang menimbulkan wibawa hukum terpuruk karena adanya penekanan dalam tingkat pemeriksaaan yang melanggar hak asasi tersangka/terdakwa, dan seharusnya para penyedik dalam tingkat penyidikan harus menyampaikan kepada tersangka terhadap hak-hak yang akan didapat oleh tersangka. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Hak Asasi Manusia,

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Additional Information: Pembimbing I: Melanie Pita Lestari, SA.,MH., Pembimbing II: Drs. Octo Iskandar SH,.MH
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Ludfia
Date Deposited: 04 Mar 2019 04:49
Last Modified: 04 Mar 2019 04:49
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/1226

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year