Dedi, Kurniadi (2018) Analisa Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pekerja Yang Melakukan Kesalahan Berat Tanpa Melalui Proses Hukum Pidana Ditinjau Dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 536K/Pdt.Sus-PHI/2016 dan 09/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
201410115052_Dedi Kurniadi_Cover-Daftar Isi.pdf Download (3MB) |
|
Text (BAB I)
201410115052_Dedi Kurniadi_BAB I.pdf Download (983kB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
201410115052_Dedi Kurniadi_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (762kB) |
|
Text (BAB V)
201410115052_Dedi Kurniadi_BAB V.pdf Download (142kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
201410115052_Dedi Kurniadi_Daftar Pustaka.pdf Download (338kB) |
|
Text (Lampiran)
201410115052_Dedi Kurniadi_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (97MB) |
Abstract
Pemutusan hubungan kerja karena pekerja melakukan pelanggaran berat terjadi pada Perum Peruri. Para pekerja yang juga sebagai pengurus Serikat Pekerja Perum Peruri karena perbuatannya telah mengirimkan surat kepada kepada Kadiv Produksi Uang, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), Ketua dan Anggota Dewan Peruri, Direksi Peruri dan Menteri Negara BUMN karena curiga terjadi tindak pidana pemufakatan jahat dan korupsi di putus hubungan kerjanya dengan alasan melakukan pelanggaran berat berupa menyebarkan isu negatif tanpa dilakukannya proses hukum acara pidana sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. Penelitian ini mengunakan metode hukum normatif dengan cara pendekatan, dengan mengkaji data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian disimpulkan bahwa, Pemutusan Hubungan Kerja karena pelanggaran berat yang merupakan tindak pidana yang tertuang dalam KUHP harus melalui proses pembuktian dipengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. Tujuan penelitian ini adalah Untuk dapat mengklasifikasikan jenis-jenis kesalahan berat dalam hukum ketenagakerjaan yang dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Untuk mengetahui apakah Pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Makamah Agung Nomor 536K/Pdt.Sus-PHI/2016 telah adil berdasarkan Pasal 100 UU No.2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam studi kasus yang penulis teliti. Kata Kunci : Kesalahan Berat, Pemutusahan Hubungan Kerja, Uji Materil, Tindak Pidana.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Anggreany Haryani Putri, SH., MH., Pembimbing II: Sugeng, SH., MH |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Depositing User: | Ludfia |
Date Deposited: | 04 Mar 2019 04:49 |
Last Modified: | 04 Mar 2019 04:49 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/1227 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year