Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Prasetyo, Teguh and Muhammad, Muhammad and Budhiati, Ida (2021) Buku Refensi dengan Judul "FILSAFAT PEMILU BERBASIS TEORI KEADILAN BERMARTABAT". In: FILSAFAT PEMILU BERBASIS TEORI KEADILAN BERMARTABAT. K-Media, JAKARTA, pp. 1-385. ISBN 978-623-316-623-2

[img] Text
[Buku] FILSAFAT PEMILU BERBASIS TEORI KEADILAN BERMARTABAT.pdf

Download (5MB)

Abstract

Buku ini merupakan buku tentang filsafat kepemiluan. Sama dengan buku-buku bertema kepemiluan lainnya lainnya buku ini merupakan rangkaian filsafat hukum (philosophy of law series) yang mengalami pembaruan atas buku-buku sejenis yang ditulis oleh para penulis di tengah-tengah kesibukan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). Sudut kajian filsafat hukum dalam buku yang kami kerjakan ini mengitari pusatnya, yaitu bidang ketatanegaraan, mengurai dan menyederhanakan tanpa menghilangkan makna dan hakikat dari teori hukum ketatanegaraan, politik ketatanegaraan dan lain-lain termasuk hukum ketatanegaraan itu sendiri dalam suatu perspektif Filsafat Hukum (Philosophy of Law) menikuti luas ranah kajian filsafat hukum. Filsafat Hukum yang dimaksudkan di atas adalah Filsafat Keadilan Bermartabat (the Dignified Justice Philosophy), suatu teori hukum yang dirancang dan bangun sendiri; sudah banyak digunakan di kampus-kampus. Banyak mahasiswa yang melakukan penelitian untuk menulis disertasi (Doktor), Tesis (Magister) dan Skripsi (Sarjana Hukum) menggunakan teori ini untuk menavigasi, membenarkan dan bahkan falsifikasi berbagai pandangan dalam bidang-bidang kajian hukum di Tanah Air. Ada hal menarik yang perlu kami kemukakan di sini, yaitu suatu waktu seorang mahasiswa mengatakan dalam Rapat Senat Terbuka Ujian Terbuka Doktornya, bahwa dia sudah bosan dengan teori-teori hukum dari Barat.Menurut Mahasiswa tersebut, teori-teori Barat itu tidak memiliki konteks yang tepat di Indonesia. Karena itu maka banyak yang harus dijelaskan di Indonesia terpaksa menggunakan teori-teori itu. Hasilnya terlihat menyesatkan (misleading); membuat bangsa, bahkan yang menjelaskan itu sendiri menjadi bingung. Mahasiswa itu merasa dibantu menggukaan teori Keadilan Beramartabat. Disinggung secara selintas, substansi Filsafat Hukum Bangsa Indonesia itu, (the Indonesian Jurisprudence), teori hukum murni (the pure theory of law) bangsa Indonesia dalam buku ini. Teori Keadilan Bermartabat dirancang dan dibangun setelah begitu lama Indonesia Merdeka dengan tiada maksud untuk anti-Barat; namun hendak mencari cara yang lebih baik dalam menjelaskan persoalan hukum di Tanah Air dengan filsafat sendiri, tanpa terus-terusan menggantungkan diri kepada pemikiran dari luar, terutama filsafat yang dikembangkan di Barat; yang jauh secara geografis, waktu dan konteks kemasyarakatannya. Buku yang merupakan karya bersama dari kami ini seharusnya dipahami sebagai usaha untuk mencerahkan kepemiluan di Indonesia untuk dijalankan dengan tidak mengabaikan kearifan, hikmat dan kebijaksanaan atau filsafat. Sebagai pelaku juga akademisi para pemulis buku ini telah banyak berpengalaman dalam bidang kepemiluan. Buku yang dihantarkan kepada Pembaca ini berisi banyak pemahaman, makna, pengertian dan gagasan diskursus baru tentang Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk berdemokrasi (berpemerintahan dan bernegara) secara baik dan benar. Pemilu yang baik adalah Pemilu bermartabat, yaitu Pemilu yang patuh kepada hukum yang mengatur tentang Pemilu itu sendiri; pemilu yang takut akan Tuhan (Allah Yang Maha Kuasa). Pemilu yang “tarikan napasnya” beretika menurut hukum, sebab etika itu satu tarikan nafas dengan hukum. Pemilu yang baik yang patuh kepada hukum itu adalah ideal karena di sanalah dipastikan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia, pemilu yang bersih dan berintegritas, bagian kecil saja dari filsafat Keadilan Bermartabat dan juga Pemilu yang mempersatukan dan mendekatkan rakyat kepada kemakmuran dan damai sejahtera di Indonesia. Itulah basis filosofi yang sedernaha (stright forward), yang tidak bertele-tele di dalam hukum. Undang-Undang Pemilu sebagai manifestasi dari jiwa bangsa (Volkgeist) Indonesia derivasi dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, hukum tertinggi yang mengatur tentang Pemilu menentukan hakikat, tujuan, fungsi, cara serta bahkan jauh daripada itu semua termasuk etika dan moralitas di dalam hukum, begitu pula logika dan estetikanya. Filsafat seperti itu tidak akan berganti, sekalipun tidak dapat dipungkiri bahwa hukum kadang mendikte bahwa undang-undang tentang Pemilu boleh dan adakalanya harus berganti karena hukum mendikte bahwa undang-undang harus mengikuti tuntutan jaman dan peradaban manusia di dalam masyarakat untuk memanusiakan manusia. Kami mengucapkan selamat membaca, kiranya bermanfaat.

Item Type: Book Section
Uncontrolled Keywords: Buku Referensi, FILSAFAT PEMILU BERBASIS TEORI KEADILAN BERMARTABAT, Ilmu Hukum
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Budhiati Ida
Date Deposited: 18 May 2022 01:22
Last Modified: 18 May 2022 01:22
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/14114

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year