Ega, Riani Yuliantho (2018) Analisis Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Honorarium Tenaga Ahli dan Pegawai Tetap. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
201410315012_Ega Riani Yuliantho_Cover-Daftar Isi.pdf Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
201410315012_Ega Riani Yuliantho_BAB I.pdf Download (336kB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
201410315012_Ega Riani Yuliantho_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (941kB) |
|
Text (BAB V)
201410315012_Ega Riani Yuliantho_BAB V.pdf Download (193kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
201410315012_Ega Riani Yuliantho_Daftar Pustaka.pdf Download (236kB) |
|
Text (Lampiran)
201410315012_Ega Riani Yuliantho_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (42MB) |
Abstract
Setiap orang yang memperoleh pendapatan atas pekerjaan yang dilakukan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemerintah. PPh Pasal 21 atas pegawai tetap maupun bukan pegawai dalam sebuah instansi akan dilakukan perhitungan, pemotongan oleh pihak ketiga tempat pegawai dan bukan pegawai tersebut bekerja dan pada akhirnya pihak ketiga akan menyetorkannya kepada pemerintah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Kementrian Keuangan dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tujuan penelitian untuk mengetahui apakah proses Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan PPh Pasal 21 tahun 2015, 2016 dan 2017 yang dilakukan Rumah sakit Budi Asih telah sesuai dengan undang-undang perpajakan No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan daftar rekap perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, SPT masa tahun 2015, 2016, dan 2017, serta wawancara dengan bagian administrasi dan keuangan. Hasil penelitian diperoleh bahwa Rumah sakit Budi Asih dalam melaksanakan perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong pada tenaga ahli belum sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dan pemotongan pada pegawai tetap telah sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sebaiknya PPh Pasal 21 atas tenaga ahli dilakukan sesuai ketentuan PER-16/PJ/2016 dan dalam perhitungannya diharapkan tetap melakukan perhitungan PPh Pasal 21 dengan baik sehingga dalam penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kata kunci : Bukan Pegawai, Pegawai Tetap, Pemotongan PPh pasal 21, Penyetoran PPh pasal 21, Pelaporan PPh Pasal 21
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Dr.Wastam Wahyu Hidayat,SE.,MM., Pembimbing II: Tutiek Yoganingsih,SE.,M.Si |
Subjects: | Ilmu Sosial > Ekonomi > Akuntansi Ilmu Sosial > Ekonomi Ilmu Sosial > Ekonomi > Perpajakan |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi |
Depositing User: | Ludfia |
Date Deposited: | 12 Mar 2019 07:28 |
Last Modified: | 12 Mar 2019 07:28 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/1477 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year