Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Albania, Muzdalifah nur (2020) Implementasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Dalam Tindak Pidana Narkotika. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text
201610115018_Muzdalifah Nur Albania_Cover - Daftar Isi.pdf

Download (14MB)
[img] Text
201610115018_Muzdalifah Nur Albania_BAB I.pdf

Download (285kB)
[img] Text
201610115018_Muzdalifah Nur Albania_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (874kB)
[img] Text
201610115018_Muzdalifah Nur Albania_BAB V.pdf

Download (107kB)
[img] Text
201610115018_Muzdalifah Nur Albania_Daftar Pustaka.pdf

Download (107kB)
[img] Text
201610115018_Muzdalifah Nur Albania_lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sendiri dalam literatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tidak pernah disebutkan, namun acuan dari munculnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dapat dilihat pada ketentuan 109 ayat 1Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menyebutkan, “Dalam hal penyidik telah mulai tindakan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukannya kepada penuntut umum.”Sebelumnya diketahui bahwa tidak ada batasan kapan SPDP harus diberikan penyidik kepada penuntut umum. Dalam perkembangannya,pada tahun 2015 terjadi perubahan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, dimana pada putusan tersebut, jangka waktu SPDP harus diberikan penyidik kepada penuntut umum, serta terlapor dan pelapor adalah 7 hari, dimana banyak yang menganggap bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 tersebut telah memberikan kepastian hukum kepada para pihak, terutama pihak pelapor dan terlapor. Pada penelitian ini, peneliti hendak menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif-empiris. Adapun pendekatan yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Kesimpulan Penelitian ini adalah tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/terlapor. Oleh karena itu penting bagi para penegak Hukum yang berwenang dalam pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor. didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya, sedangkan bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keteranganatau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Admin Repositori
Date Deposited: 24 Oct 2022 01:04
Last Modified: 24 Oct 2022 01:04
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/16079

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year