Fadilah, Fajar (2019) Perlindungan Hukum Terhadap Justice Colaborator Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 13/PID/TPK/2016/PT.DKI). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
201210115011_Fajar Fadillah_Cover-Daftar Isi.pdf Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
201210115011_Fajar Fadillah_BAB I.pdf Download (482kB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
201210115011_Fajar Fadillah_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (900kB) |
|
Text (BAB V)
201210115011_Fajar Fadillah_BAB V.pdf Download (98kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
201210115011_Fajar Fadillah_Daftar Pustaka.pdf Download (181kB) |
|
Text (Lampiran)
201210115011_Fajar Fadillah_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Delik penyertaan memiliki peranan penting dalam pengembangan suatu perkara tindak pidana yang dilakukan oleh lebih dari satu orang. Pemerintah selaku pembentuk dan pelaksana peraturan mengembangkan sistem yaitu Justice Collaborator (pelaku yang bekerjasama), untuk membantu pengungkapan tindak pidana yang tergolong tindak pidana luar biasa. Sistem Justice Collaborator (pelaku yang bekerjasama) diatur SEMA Nomor 4 Tahun 2011, dimana hakim dapat menentukan pidana yang akan dijatuhkan terhadap Justice Collaborator. Pada penelitian ini, hendak membahas mengenai penerapan hukum oleh majelis hakim atas ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 161/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst. dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 13/PID/TPK/2016/PT.DKI. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif, atau metode penelitian hukum kepustakaan. Spesifikasi penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Penulis berpendapat mengenai perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus Justice Collaborator di atur dengan ketentuan Pasal 10 A Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, serta Pasal 43B PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Pasal 49 dan Pasal 52 PerMenKumHAM Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dimana hak tindak pidana korupsi yang berstatus Justice Collaborator, diantaranya adalah diperiksa secara terpisah, mendapatkan pengurangan hukuman, serta mendapatkan pembebasan bersyarat. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Justice Collaborator, dan Korupsi
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Raden Ola Triana |
Date Deposited: | 11 May 2020 03:39 |
Last Modified: | 13 May 2020 02:18 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/2002 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year