Permatasari, Dara Mitra (2021) Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Merek Dagang Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Kasus Sengketa Merek I AM Geprek Bensu). Undergraduate thesis, Univeritas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text
201710115023_Dara Mitra_Cover - Daftar Isi.pdf Download (616kB) |
|
Text
201710115023_Dara Mitra_BAB I.pdf Download (404kB) |
|
Text
201710115023_Dara Mitra_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (576kB) |
|
Text
201710115023_Dara Mitra_BAB V.pdf Download (183kB) |
|
Text
201710115023_Dara Mitra_Daftar Pustaka.pdf Download (325kB) |
|
Text
201710115023_Dara Mitra_lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (470kB) |
Abstract
Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran. Pelaksanaan sistem perlindungan hukum preventif terhadap merek di Indonesia berperan penting dalam suatu produk barang dan/atau jasa pada perusahaan perdagangan. Pemilik merek suatu perusahaan berhak mendapatkan perlindungan khusus. Tetapi, didalam Undang-Undang Merek yang merupakan satu-satunya dasar hukum mengenai merek belum mengatur secara lebih jelas mengenai perlindungan hukum preventif serta pelanggaran terhadap suatu merek dilakukan dengan memasang merek, logo, serta bahan merenyerupai dengan merek yang asli. Pelanggaran merek ini disebut dengan Passing Off. Hal ini belum diatur secara khusus dalam Undang-undang Merek mengenai Passing Off. Sehingga, hal ini belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dikualifikasikan secara kualitatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dengan teknik pengumpulan data sekunder dan dipaparkan secara deskriptif kualitatif. Indonesia menganut sistem pendaftaran merek dengan sistem konstitutif atau disebut dengan sistem first to file. Dengan asas konstitutif ini barang siapa yang mereknya terdaftar dalam Daftar Umum Kantor Merek maka dialah yang berhak atas merek tersebut. Serta, Passing Off tidak pernah dipergunakan dalam penyelesaikan kasus pelanggaran reputasi di Indonesia. Tetapi, terdapat dasar hukum untuk melaksanakan hal tersebut di Indonesia. Pasal 7 Undang-undang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa ― pelaku usaha : (a) harus melakukan usahanya dengan itikad baik..‖
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 25 Jul 2023 03:23 |
Last Modified: | 25 Jul 2023 03:23 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/22722 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year