Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Wibowo, Angel Castella (2019) Gugatan Plurium Litis Consortium Yang Di Tolak Pada Sengketa Tanah (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 746 PK/Pdt/2016). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text
201610117010_Angel Castella Wibowo_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (18MB)
[img] Text
201610117010_Angel Castella Wibowo_BAB I.pdf

Download (591kB)
[img] Text
201610117010_Angel Castella Wibowo_BAB II,III,IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
201610117010_Angel Castella Wibowo_BAB V.pdf

Download (177kB)
[img] Text
201610117010_Angel Castella Wibowo_Daftar Pustaka.pdf

Download (656kB)
[img] Text
201610117010_Angel Castella Wibowo_Lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Gugatan Kurang Pihak sering kali terjadi pada sengketa pertanahan di Indoneisa, contoh konkrit dari adanya permasalahan tersebut adalah pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 746 PK/Pdt/2016. pada perkara ini terdakwa terdapat sengketa pertanahan antara Ahli Waris Tondo Naron bin Naron, melawan ahli waris Achmad Harhara, serta para turut tergugat yaitu Halimah, Mamat, Mawah, Ny. Laksmi Moerti Adhianto, serta Badan Pertanahan Nasional, dan yang juga menolak eksepsi Plurium Litis Consortium (Gugatan Kurang Pihak) yang diajukan oleh Ahli Waris Achmad Harhara. Adapun tujuan penelitian ini akibat hukum terkait majelis hakim yang menolak eksepsi Plurium Litis Consortium pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 746 PK/Pdt/2016. Adanya suatu permasaahan pada peneitian ini mengenai ditolaknya eksepsi plurium litis consortium pada Putusan Nomor 381/Pdt.G/2011/PN. Bks, dan begitu juga pada tingkat banding dan Kasasi dan Peninjauan Kembali yaitu pada Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 64/PDT/2013/PT BDG., Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 481K/PDT/2014, serta pada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 746 PK/Pdt/2016. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Metode penelitian yuridis normatif merupakan suatu penelitian kepustakaan terhadap data sekunder. Kesimpulan penelitian ini adalah dalam pengajuan gugatan tersebut, para ahli waris Tondo Naron bin Naron melalui kuasa hukumnya Sri Joeliastoeti, mengajukan gugatan tersebut tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu Sri Bandiningsih, dimana hal ini tentunya bertentangan dengan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tanggal 25 Mei 1977, No. 621 K/Sip/1975 terkait Eksepsi Plurium Litis Consortium atau gugatan kurang pihak.. Kata Kunci : Gugatan Plurium Litis Consortium, Kepastian Hukum, Pertanahan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Astrid Brenda Maharani
Date Deposited: 01 Aug 2023 01:33
Last Modified: 01 Aug 2023 01:33
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/23155

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year