Baihaki, Ahmad and Nur Rohman, Adi and Syahyu, Yulianto (2019) Laporan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang hibah, wasiat, waris, dan wakaf menurut KHI. Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. (Unpublished)
Text
Laporan lengkap penyuluhan sosialisasi KHI 2019_ok.pdf Download (2MB) |
Abstract
Konsep hukum hibah, wasiat, wakaf, dan waris merupakan praktik hukum yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat. Keempat konsep hukum tersebut merupakan salah satu instrumen hukum yang sering digunakan oleh seseorang untuk mengalihkan harta atau kekayaannya kepada orang lain. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan hibah, wasiat, wakaf, dan waris seringkali menjadi kasus hukum di masyarakat, khususnya mereka beragama Islam. Penyelesain hukum atas keempat perkara tersebut menjadi kewengan Penagdilan Agama. Berdasarkan data perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Depok selama lima tahun terakhir sampai dengan tahun 2019 saja sudah ada 24 kasus hibah, 20 perkara wasiat, 8 perkara sengketa wakaf, dan 48 sengketa pembagian waris. Ada banyak faktor yang menyebabkan kasus-kasus hukum tersebut terjadi, diantara faktor yang paling krusial adalah karena ketidaktahuan masyarakat terhadap ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia mengenai hibah, wasiat, wakaf, dan waris. Atas dasar hal tersebut, Dosen-dosen yang tergabung dalam tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya berinisiatif untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang hibah, wasiat, wakaf, dan waris menurut Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam terhadap masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Cinere. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan memperluas wawasan masyarakat mengenai hibah, wasiat, wakaf, dan waris sekaligus sebagai upaya preventif pencegahan timbulnya masalah dikemudian hari sekaligus memberikan gambaran mengenai tata cara penyelesaian hukumnya berdasarkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam maupun hukum positif yang mengatur keempat konsep hukum tersebut. Sasarannya adalah khususnya kalangan pengurus DKM Masjid, tokoh agama, atau tokoh masyarakat, mengingat merekalah yang selama dijadikan acuan tumpahan pertanyaan atas berbagai persoalan hukum tersebut. Adapun metode pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan beberapa tahapan, dimulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, evaluasi kegiatan hingga pelaporan hasil. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa pengetahuan peserta mengenai ketentuan hibah, wasiat, wakaf, dan waris dalam Kompilasi Hukum Islam masih sangat minim. Setelah adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya implementasi dan legalisasi hibah, wasiat, wakaf, dan waris dalam rangka untuk mengurangi munculnya kasus hukum sampai ke Pengadilan Agama semakin meningkat. Luaran yang dihasilkan dari kegiatan ini rencananya akan dibuat buku saku wakaf sebagai tambahan referensi tentang hukum hibah, wasiat, wakaf, dan waris menurut Kompilasi Hukum Islam. Di samping itu, hasil kegiatan didokumentasikan dalam bentuk laporan pelaksanaan dan dimuat dalam jurnal ilmiah agar bisa memberikan manfaat seluas-luasnya secara akademis dan tataran praktis.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Ahmad Baihaki |
Date Deposited: | 20 Sep 2023 06:28 |
Last Modified: | 20 Sep 2023 06:28 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/23468 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year