Pranoto, Agung (2022) Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text
202020251003_Ari Priya Sudarma_Cover - Daftar Isi.pdf Download (1MB) |
|
Text
202020251003_Ari Priya Sudarma_BAB I.pdf Download (370kB) |
|
Text
202020251003_Ari Priya Sudarma_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (563kB) |
|
Text
202020251003_Ari Priya Sudarma_BAB V.pdf Download (252kB) |
|
Text
202020251003_Ari Priya Sudarma_Daftar Pustaka.pdf Download (204kB) |
|
Text
202020251003_Ari Priya Sudarma_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (6MB) |
Abstract
Melawan hukum selalu merupakan unsur tindak pidana sekalipun kata melawan hukum tidak dicantumkan dalam rumusan pasal. Dalam mengkaji berbagai rumusan pasal tindak pidana dalam KUHPidana, sering kali dapat ditemukan adanya beberapa pasal tindak pidana yang dapat dikenakan terhadap satu perbuatan. Oleh karena itu dalam KUHPidana juga dikenal adanya ketentuan tentang, perbarengan khususnya mengenai perbarengan peraturan. Di antara pasal-pasal dalam KUHPidana itu dapat disebutkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pemerasan, keduanya merupakan tindak pidana yang dikelompokkan sebagai tindak pidana terhadap harta kekayaan. Dalam rumusan Pasal 365 KUHPidana itu sendiri tidak disebutkan tentang apa yang menjadi alasan untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah suatu keharusan adanya kesatuan waktu antara pencurian dengan kekerasan. Bahwa kekerasan yang dilakukakan dengan maksud untuk mempersiapkan, mempermudah atau memperlancar tindak pidana pencurian atau untuk memungkinkan melarikan diri dalam hal tertangkap tangan atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam Pasal 365 KUHP. Bahwa hukuman penjara selama lamanya sembilan tahun, di hukum pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya. Perbedaan antara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan tindak pidana pemerasan, lebih terletak pada segi penekanan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang, tindak pidana pokoknya adalah pencurian (Pasal 362 KUHPidana). Penekanan tindak pidana ini adalah pada perbuatan mengambil suatu barang yang merupakan karakteristik pencu
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Admin Repositori |
Date Deposited: | 24 Apr 2024 04:01 |
Last Modified: | 24 Apr 2024 04:01 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/28686 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year