Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Pangihutan, Timothy (2024) Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum KPK Untuk Melakukan Perampasan Aset Terdakwa yang Belum Diputus Oleh Pengadilan Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

[img] Text
202220251027_Timothy Pangihutan_Cover-Daftar Isi.pdf

Download (3MB)
[img] Text
202220251027_Timothy Pangihutan_BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
202220251027_Timothy Pangihutan_BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
202220251027_Timothy Pangihutan_BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
202220251027_Timothy Pangihutan_Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB)
[img] Text
202220251027_Timothy Pangihutan_Lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pengaturan perampasan aset terhadap harta kekayaan seorang tindak pidana korupsi tidak perlu menunggu adanya penetapan hakim dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dapat disita oleh aparat penegak hukum. Pemberian kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan penyitaan terhadap aset tindak pidana korupsi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga pemisahan kekuasaan dalam melakukan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan harus dipisah, tujuannya untuk memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan, penyelidikan, penuntutan hingga penyitaan secara optimal.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Pembimbing: Dr. Hotma P. Sibuea, S.H., M.H. NIDN8937370023, Dr. Sugeng, S.H., M.H. NIDN0304027301
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Mr. Arif Syamsudin
Date Deposited: 24 Jun 2026 02:14
Last Modified: 24 Jun 2026 02:14
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/39887

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year