Suprayitno, Suprayitno (2016) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Perspektif Teori Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor: 14/Pid.Prap/2015/PN.Tng). Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
|
Text (Cover - Daftar Isi)
201320252059_Suprayitno_Cover - Daftar Isi.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
201320252059_Suprayitno_BAB I.pdf Download (391kB) | Preview |
|
Text (BAB II, III, IV)
201320252059_Suprayitno_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (776kB) |
||
|
Text (BAB V)
201320252059_Suprayitno_BAB V.pdf Download (210kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
201320252059_Suprayitno_Daftar Pustaka.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (Lampiran)
201320252059_Suprayitno_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (177kB) |
Abstract
Negara Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai peraturan-peraturan hukum yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat, rakyat Indonesia harus patuh terhadap peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan hukum di Indonesia, bahkan juga memaksa orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk patuh terhadap hukum yang ada di negara Indonesia. Hukum bersifat mengatur dan memaksa. karena aturan aturan yang berlaku tidak akan berguna apabila tidak dipatuhi oleh masyarakat, sehingga agar aturan-aturan yang berlaku dipatuhi oleh masyarakat maka hukum harus bersifat memaksa. Equality before the law (semua orang sama didepan hukum) adalah salah satu asas terpenting dalam hukum modern. Asas ini menjadi salah satu sendi doktrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara negara berkembang seperti Indonesia, maka dari itu asas ini dijadikan landasan bagi setiap manusia yang melakukan penegakan hukum di negeri ini tanpa terkecuali. Negara hukum merupakan negara yang berdasar atas hukum bukan berdasar atas kekuasaan semata, dalam negara hukum kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi (supremasi hukum/rule of law). Dan rumusan permasalahan yag diangkat dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1.Bagaimanakah kebijakan penegakan hukum lalu lintas, bila terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas ? dan 2.Bagaimanakah penegakan hukum lalu lintas, bila terjadi tindak pidana kecelakaan lalu lintas menurut Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ?. Data yang diperoleh dengan cara studi pustaka atau dari literatur-literatur. yang. Meliputi : 1).Bahan hukum primer, yaitu bahan yang mempunyai kekuatan mengikat berupa : (1).Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(2).Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (3).Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4).Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahan hukum sekunder, yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, meliputi rancangan undang-undang, hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum/literatur. Adapun nama-nama literatur tersebut dicantumkan oleh penulis dalam Daftar Pustaka, Bahan hukum Tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, meliputi kamus, artikel ilmiah, dan lain-lain sebagai penunjang.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing I: Dr. H. Boy Nurdin , SH., MH, Pembimbing II: Dr. M. lbrahim , SH., MH |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Depositing User: | Astrid Brenda Maharani |
Date Deposited: | 31 Aug 2017 02:48 |
Last Modified: | 31 Aug 2017 02:48 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/504 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year