Ewaldo, Ewaldo (2012) Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Mediasi. Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text
201020251006_Ewaldo_Cover-Daftar Isi.pdf Download (2MB) |
|
Text
201020251006_Ewaldo_BAB I.pdf Download (12MB) |
|
Text
201020251006_Ewaldo_BAB II,III,IV.pdf Restricted to Registered users only Download (56MB) |
|
Text
201020251006_Ewaldo_BAB V.pdf Download (1MB) |
|
Text
201020251006_Ewaldo_Daftar Pustaka.pdf Download (3MB) |
|
Text
201020251006_Ewaldo_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (424kB) |
Abstract
Saat ini semakin banyak pihak-pihak yang berusaha menyelesaikan sengketa medis melalui jalur litigasi. Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan memiliki banyak kekurangan antara lain memakan waktu yang lama, prosedur yang sangat ketat, sifat terbukanya persidangan untuk umum, dan keputusan hakim yang seringkali bersifat menang-kalah sehingga kurang memuaskan para pihak. Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa, termasuk sengketa medis, yang paling disarankan sebab sifatnya yang tertutup, cepat, langkahlangkah yang fleksibel, menghasilkan kesepakatan bersama sesuai keinginan para pihak dan kesepakatan tersebut final serta mengikat para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti dan membahas hal-hal yang berkenaan dengan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa medis sehingga dapat berguna dalam pengembangan ilmu hukum terutama yang terkait dengan alternatif penyelesaian sengketa. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu apakah sengketa medis harus diselesaikan melalui pengadilan dan bagaimana tahap-tahap penyelesaian sengketa medis melalui mediasi. Untuk menjawab kedua permasalahan penelitian tersebut dipergunakan metode penelitian yuridis normatif dan kajian ini bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa sengketa medis tidak harus diselesaikan melalui pengadilan tetapi disarankan melalui mediasi. Dasar hukum digunakannya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa medis adalah Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mediasi dapat dibedakan menjadi mediasi hukum dan mediasi individual. Tahap-tahap mediasi hukum diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan langkah-langkah mediasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 06.054/XISK-BANIIPA Tentang Prosedur Mediasi!Konsiliasi Terkait Arbitrase pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Sedangkan tahap-tahap mediasi individual masih terdapat beberapa variasi dari para ahli dan lembaga-lembaga mediasi sebab masih belum ada aturan mengenai prosedur mediasi di luar pengadilan. Tahap-tahap mediasi individual yang sering digunakan antara lain digagas oleh I Made Widnyana, Christopher W. Moore, dan Pusat Mediasi Nasional.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | sengketa medis, alternatif penyelesaian sengketa, mediasi, peradilan umum |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Magister Manajemen |
Depositing User: | Astrid Brenda Maharani |
Date Deposited: | 25 Jan 2021 07:00 |
Last Modified: | 25 Jan 2021 07:00 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/6530 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year