Sumarman, Sumarman (2012) Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text
20092025042_Sumarman_Cover-Daftar Isi.pdf Download (2MB) |
|
Text
20092025042_Sumarman_BAB I.pdf Download (6MB) |
|
Text
20092025042_Sumarman_BAB II,III,IV.pdf Restricted to Registered users only Download (40MB) |
|
Text
20092025042_Sumarman_BAB V.pdf Download (744kB) |
|
Text
20092025042_Sumarman_Daftar Pustaka.pdf Download (905kB) |
|
Text
20092025042_Sumarman_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (28MB) |
Abstract
Segala perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi menyebabkan terpuruknya berbagai bidang khususnya moral, hukum dan ekonomi sehingga merugikan perekonomian dan keuangan negara, bahkan mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembagalinstansi pemerintah maupun non pemerintah beserta aparatumya. Oleh karena itu tindak pidana korupsi harus dicegah dan diberantas sampai akar-akarnya. Penelitian ini dibatasi pada perkara pidana No. Reg. 158/PID.B/2010/PN.TNG. Rumusan permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut : 1.Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam Menentukan Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi ? 2. Bagaimanakah kendala yang dihadapi hakim di persidangan dalam Menentukan Penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi ? Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif, menekankan pada usaha mengembangkan dan menemukan asas-asas hukum, konsepsi (teori-teori) hukum dan peraturan perundang-undangan terkait dengan usaha untuk menjawab pokok permasalahan yang dibahas dalam Tesis ini. Berdasarkan bab sebelumnya tentang Pembahasan Rumusan Permasalahan I dan Pembahasan Rumusan Permasalahan II, dapat ditarik kesimpulan : Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi secara normatif didasarkan pada pertimbangan fakta (meliputi : keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, dan barang bukti), pertimbangan yuridis (terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi secara berturut-turut dalam dakwaan komulatif), pertimbangan psikologis (hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana), faktor yuridis, sosiologis dan filosofis. Oleh karena itu terdakwa Drs. Isep Rusmawan, MM bin Kosim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut sehingga dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar 58.484.000,- (lima puluh delapan juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.000.000,- ( empat juta
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | - |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Astrid Brenda Maharani |
Date Deposited: | 01 Mar 2021 01:36 |
Last Modified: | 01 Mar 2021 01:36 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/6678 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year