Sibuea, Hotma P. and Mandagi, Anasthasya S. (2016) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK ATAS TINDAKAN EKSPLOITASI EKONOMI DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN. Jurnal Hukum STAATRECHTS, 2 (1). pp. 16-34. ISSN 2356-5233
Text
MATERI JURNAL HUKUM STAATRECHTS VOL 2 NO 1 2016.pdf Download (446kB) |
Abstract
Asas Negara hukum kesejahteraan bertujuan memberikan kesejahteraan bagi segenap masyarakat (kesejahteraan publik). Salah satu tugas negara hukum dalam mencapai tujuan tersebut adalah perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Pemerintah mengemban fungsi perlindungan bagi segenap masyarakat Indonesia. Asas ini merupakan dasar sekaligus pedoman merumuskan UU No. 13 Tahun 2003 yang terkait dengan anak sebagai pekerja. Anak-anak berhak untuk tumbuh dan berkembang serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 28B ayat (2) UUD RI 1945 yang diimplementasikan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Akan tetapi, Pasal 69 UU No. 13 Tahun 2003 justru mengijinkan anak-anak yang belum cakap hukum menjadi pekerja. Cita-cita UU No. 13 Tahun 2003 untuk memberikan pembelajaran, pembentukan karakter, pengembangan minat dan bakat bagi anak yang bekerja justru membuka celah bagi pengusaha dan orang tua untuk mengeksplotasi anak secara ekonomi. Dalam kerangka berpikir di atas, tim penulis mengemukakan gagasan pembaharuan UU No. 13 Tahun 2003 dengan menghapus semua pasal yang mengijinkan penggunaan tenaga kerja anak. Hal ini akan mempersempit celah bagi orang tua dan pengusaha memakai anak sebagai tenaga kerja dengan alasan apapun.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Asas Negara Hukum Kesejahteraan, Perlindungan Anak, Eksploitasi Ekonomi |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Hotma Pardomuan Sibuea |
Date Deposited: | 24 Feb 2021 02:40 |
Last Modified: | 24 Feb 2021 02:40 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/6763 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year