Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Institutional Repositories

Satory, Agus and Sibuea, Hotma P. and Fitriany, Nina Nurul (2018) Laporan Hasil Penelitian "Problematika Kedudukan dan Pengujian Secara Materiil Terhadap Peraturan Mahkamah Agung yang Bermuatan Peraturan Perundang-undangan Dalam Bingkai Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum Berdasarkan Cita Hukum Pancasila". Program Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor.

[img] Text
PENELITIAN DOSEN DAN MAHASISWA PAKUAN 2018.pdf

Download (1MB)

Abstract

Salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Namun, kedudukan Perma tersebut tidak diatur dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Oleh karena itu, ada 2 (dua) permasalahan yang dapat ditetapkan sebagai masalah penelitian. Pertama, di manakah tempat kedudukan Perma sebagai peraturan perundang-undangan dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia? Kedua, Organ (lembaga) negara mana yang berwenang menguji Perma sebagai peraturan perundang-undangan dari perspektif sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai Negara Hukum Kesejahteraan yang berdasarkan cita hukum Pancasila? Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang mengkaji bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Ada 2 (dua) kesimpulan yang dapat dikemukakan sebagai hasi penelitian, yakni sebagai berikut. Pertama, menurut penulis, sebagai suatu bentuk peraturan perundang-undangan, tempat kedudukan Perma dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia berada di bawah undang-undang dan sederajat dengan Peraturan Pemerintah (PP). Kedua, lembaga atau organ negara yang berwenang menguji Perma secara materiil adalah suatu mahkamah penguji peraturan perundang-undangan yang masih perlu dibentuk. Saran yang dapat dikemukakan dalam hubungan dengan kedua kesimpulan diatas adalah sebagai berikut. Pertama, menurut penulis, Pasal 24A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung perlu diubah supaya keberadaan Mahkamah Penguji Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat ditetapkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 1985. Kedua, menurut penulis, redaksi pasal yang dapat diusulkan adalah sebagai berikut "Mahkamah penguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang". Sebagai konsekuensi usul perubahan di atas, Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 juga harus diubah dengan redaksi kalimat yang diusulkan adalah sebagai berikut "Mahkamah penguji peraturan perundang-undangan berwenang untuk menguji secara materiil semua bentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011".

Item Type: Other
Uncontrolled Keywords: Laporan Hasil Penelitian, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Perundang-undangan, Cita Hukum Pancasila, Ilmu Hukum, Hukum Tata Negara
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Hotma Pardomuan Sibuea
Date Deposited: 05 Mar 2021 04:45
Last Modified: 05 Mar 2021 04:45
URI: http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/7919

Actions (login required)

View Item View Item

Downloads

Downloads per month over past year