Akbar, Anggie Nugroho (2015) Eksistensi Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana; (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 560/K/Pid/2009). Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta raya.
|
Text (Cover-Daftar Isi)
200910115154_Akbar Anggie_Cover-Daftar Isi.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
200910115154_Akbar Anggie_BAB I.pdf Download (544kB) | Preview |
|
Text (BAB II, III, IV)
200910115154_Akbar Anggie_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (665kB) |
||
|
Text (BAB V)
200910115154_Akbar Anggie_BAB V.pdf Download (157kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
200910115154_Akbar Anggie_Daftar Pustaka.pdf Download (240kB) | Preview |
|
Text (Lampiran)
200910115154_Akbar Anggie_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Kata Kunci: Pidana Mati, Tindak Pidana, Pembunuhan Berencana. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 560/K/PID/2009, menyatakan bahwa mengingat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini, mengadili: a. Menyatakan terdakwa Maulana Reza alias Item bin Nazarudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana”; b. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maulana Reza alias Item bin Nazarudin dengan pidana “mati”. Hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman (pidana) terberat yang diberikan kepada pelaku tindak pidana dan dijatuhkan terhadap mereka yang dianggap telah melakukan tindakan pidana yang amat berat. Eksistensi hukuman mati di Indonesia masih diberlakukan sampai saat ini. Hal ini dapat dilihat dalam perundang-undangan, baik dalam KUHP maupun dalam perundang-undangan Tindak Pidana Khusus seperti dalam Undang-Undang Terorisme, Korupsi, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Psikotropika, bahkan Undang-Undang Tentang HAM dan peradilan HAM tetapi sampai saat ini hukum mati masih terdapat pandangan yang pro maupun kontra. Alasan-alan yang kontra hukum mati alasannya mengacu pada HAM, Pasal 28A UUD 1945 bahwa hak hidup tidak dapat dicabut dengan alasan apapun demikian juga di Konvensi Internasional, urusan cabut nyawa adalah urusan Tuhan, bukan urusan manusia. Para Pihak yang setuju terhadap hukuman mati, berpendapat bahwa hukuman mati tetap diperlukan dalam perundang-undangan di Indonesia, namun demikian hakim harus amat selektif menjatuhkan hukuman mati tersebut. Termasuk proses penanganannya sejak ditingkat penyidikan harus betul-betul adil, pasti dari kebenarannya. Menurut pihak yang setuju, hukuman mati dalam hukum pidana masih relevan untuk mengantisipasi tindak pidana yang amat kejam dan pantas diberi hukuman mati. Hukuman mati sebenarnya dapat digunakan untuk mengantisipasi tindak pidana yang amat kejam seperti pemusnahan suatu golongan bangsa dengan sengaja (genosida) dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sedangkan alasan yang pro hukum mati adalah: a. Berdasarkan hukum positif (Positivisme); Berdasarkan aliran positivisme hukum sendiri, tentunya mendukung adanya hukuman mati jika ternyata hal itu diatur dalam hukum positif suatu negara atau dengan kata lain negara yang bersangkutan menganut sistem hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku. b. Para Sarjana, kecendrungan para ahli yang setuju pidana mati tetap dipertahankan eksistensinya, perilakunya membahayakan kepentingan umum atau negara dan dirasa tidak dapat diperbaiki lagi, Adapun beberapa ahli maupun tokoh yang mendukung eksistensi pidana mati ialah Jonkers, Lambroso, Garofalo, Hazewinkel Suringa, Van Hanttum, Barda Namawi Arief, Oemar Senoadji, dan T.B Simatupang. c. Berdasarkan Pasal 28 J UUD 1945, hal tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 28 J ayat 2 yang berbunyi:“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. d. Pandangan dari sudut budaya dan Agama yang hidup di Indonesia, seperti Islam, Kristen, Katolik, Budha dan dari agama Hindu. e. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.2-3/PUU-V/2007 tanggal 5 Desember 2007 telah menyatakan bahwa hukum mati dan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Materi: H.M. Faal, SH., MH., D.Es., Pembimbing Teknis: H. Imron Zaini, SH. |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Doni Alfianthoro |
Date Deposited: | 22 Jun 2018 03:13 |
Last Modified: | 22 Jun 2018 03:13 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/808 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year