Siti, Salamah (2015) Penerapan Isbat Nikah Berdasarkan Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam terhadap Perkawinan yang Tidak Dicatatkan dalam Praktek Peradilan Agama. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta raya.
|
Text (Cover-Daftar Isi)
201110115071_Siti Salamah_Cover-Daftar Isi.pdf Download (17MB) | Preview |
|
|
Text (BAB I)
201110115071_Siti Salamah_BAB I.pdf Download (376kB) | Preview |
|
Text (BAB II, III, IV)
201110115071_Siti Salamah_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (365kB) |
||
|
Text (BAB V)
201110115071_Siti Salamah_BAB V.pdf Download (112kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
201110115071_Siti Salamah_Daftar Pustaka.pdf Download (285kB) | Preview |
|
Text (Lampiran)
201110115071_Siti Salamah_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (113MB) |
Abstract
Kata Kunci: Perkawinan, Isbat Nikah. Pada dasarnya, setiap manusia pasti mendambakan hal yang namanya perkawinan, baik itu pria ataupun wanita, karena manusia diciptakan untuk berpasang – pasangan dan perkawinan adalah peristiwa sakral. Kenyataan di masyarakat masih banyak ditemukan perkawinan yang dilakukan pasca berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dengan sebagai sebab dan alasan sehingga mereka tidak mempunyai buku nikah. Dalam menetapkan isbat nikah sebaiknya hakim mempunyai dasar pertimbangan untuk mengabulkan permohonan isbat nikah setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 agar tidak adanya kerancuan dalam penetapan isbat nikah tersebut, seperti terjadinya penetapan nikah terhadap perkawinan Esti Sarimanah binti Sucipto dengan Jin Soo Kang bin Kang Sin Ky yang terjadi setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1974.Jika pengajuan isbat nikah diputuskan sah oleh Pengadilan Agama (PA) maka, Pengadilan Agama wajib menolak karena perkara tersebut terjadi setelah berlakunya UU No. 1 Tahun 1974. Sedangkan dalam putusan ini Pengadilan Agama (PA) pada putusan PA No. 0109/PDT.P/2014/PA.BKS telah menetapkan sah pernikahan tersebut dengan rumusan masalah 1.Apa dasar-dasar penerapan Isbath nikah/penetapan terhadap perkawinan menurut hukum positif di Indonesia,2. 2.Bagaimana dasar-dasar pertimbangan Hakim yang telah mengabulkan perkawinan yang tidak dicatatkan melalui isbat nikah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2006, itsbat nikah oleh Pengadilan Agama itu, karena pertimbangan mashlahah bagi umat Islam. Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya yang berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi yang berwenang serta memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri, termasuk perlindungan terhadap status anak yang lahir dari perkawinan itu, dan perlindungan terhadap akibat hukum yang akan muncul kemudian.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Additional Information: | Pembimbing Materi: Ahmad Baihaki, SHI., MH., Pembimbing Teknis: Istiqomah, SH., MH. |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Doni Alfianthoro |
Date Deposited: | 22 Jun 2018 03:15 |
Last Modified: | 22 Jun 2018 03:15 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/826 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year