Purwanto, Dedi (2008) Perlindungan Korban Kejahatan Pemerkosaan Dalam Hukum Pidana Analisis Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
2005115151 _Dedi Purwanto_Cover-Daftar Isi.pdf Download (827kB) |
|
Text (BAB 1)
2005115151 _Dedi Purwanto_BAB I.pdf Download (665kB) |
|
Text (BAB II-IV)
2005115151 _Dedi Purwanto_BAB II-IV.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
|
Text (BAB V)
2005115151 _Dedi Purwanto_BAB V.pdf Download (536kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
2005115151 _Dedi Purwanto_Daftar Pustaka.pdf Download (519kB) |
|
Text (Lampiran)
2005115151 _Dedi Purwanto_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (615kB) |
Abstract
Munculnya perhatian terhadap korban dapat dikatakan sebagai reaksi pengimbang terhadap perhatian yang selama ini selalu di tujukan kepada pelaku kejahatan. Korban kejahatan harus diberikan perhatian yang sama dengan si pelaku kejahatan, karena bagaimanapun juga setiap kejahatan berhubungan dengan korbannya, dalam system peradilan pidana di Indonesia masih difokuskan kepada si pelaku (Offender Centered) tidak jarang juga korban yang tidak mendapatkan hak-haknya dalam peradilan pidana. Menurut M Solli Lubis "Perlindungan Korban berarti perlindungan yang diberikan melalui hukum (recht bescherming, legal protection) terhadap status (kedudukan) ataupun hak. Misalnya: hak dipilih, hak berusaha atau hak khusus sebagai warga negara, sebagai penduduk negara, rakyat dan sebagainya". Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analis. Data-data tersebut kemudian dianalisis yang selanjutnya disajikan dalam bentuk kalimat bukan bentuk statistik. Bentuk perlindungan terhadap korban adalah dengan menjamin hak-haknya sebagai korban kejahatan dengan cara memberikan suatu kompensasi yaitu ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya dan restitusi atau ganti kerugian dari pelaku kejahatan kepada korban, baik berupa uang maupun rehabilitasi atau pemulihan nama baik. Macam-macam program pelayanan korban digolongkan menurut organisasi, seperti kepolisian, kejaksaan dan lain-lain. Dan ada juga organisasi masyarakat memberikan bantuan atas dasar sementara untuk peristiwa tertentu, mereka mengatasinya sendiri dan memberikan pelayanan yang sesuai pada saat itu. Tujuan utama program pelayanan korban adalah memberikan perlindungan terhadap korban, pemulihan korban, pemulihan ini bisa berjangka pendek maupun panjang. Bentuk pemulihan tersebut dapat berupa masalah-masalah fisik, emosional dan finansial, bisa juga menolong korban merubah lingkungannya atau mengeluarkan dari lingkungannya. Saran dari saya adalah LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) sebagai lembaga yang dibuat untuk menangani para korban dan saksi, diharapkan tidak memilih-milih kasus dalam memberikan perlindungan kepada korban dan saksi. Dan adanya kejelasan tentang bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial yang berhak diterima atau didapatkan oleh saksi dan korban yang menjelaskan tentang pembiayaannya maupun sampai mana bantuan itu diterima oleh saksi dan korban.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Pidana |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Taufik Tri Muladi |
Date Deposited: | 20 Apr 2021 01:24 |
Last Modified: | 20 Apr 2021 01:24 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8593 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year