Santoso, Edi (2011) Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Aliran Sesat. Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
20092025044_Edi Santoso_Cover-Daftar Isi.pdf Download (3MB) |
|
Text (BAB I)
20092025044_Edi Santoso_BAB I.pdf Download (8MB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
20092025044_Edi Santoso_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (34MB) |
|
Text (BAB V)
20092025044_Edi Santoso_BAB V.pdf Download (1MB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
20092025044_Edi Santoso_Daftar Pustaka.pdf Download (3MB) |
|
Text (Lampiran)
20092025044_Edi Santoso_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (5MB) |
Abstract
Meningkatnya masalah-masalah kejahatan dan kekerasan yang berlatar belakang agama dan kepercayaan, terutama mengenai aliran sesat sampai saat ini dinilai sangat meresahkan, dan menghawatirkan, yang jika tidak ditanggulangi, dihawatirkan akan menimbulkan perpecahan di kalangan anggota keluarga dan masyarakat, bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bertolak dari hal tersebut diatas, subtansi permasalahannya, yaitu kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi aliran sesat untuk saat ini dan kebijakan non penal dalam menanggulangi aliran sesat. permasalahan pokok ini pada intinya ditujukan untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi aliran sesat untuk saat ini dan untuk masa yang akan datang, maupun untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan non penal dalam menanggulangi aliran sesat Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengetahui sejauh mana asas-asas hukum, sinkronisasi vertikal/ horisontal, dan sistemik hokum diterapkan. Sedangkan, pendekatan yuridis empiris pada prinsipnya hukum dikonsepsikan secara sosiologis sebagai gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan secara empiris yang teramati dalam pengalaman. Dari hasil penelitian di dapat bahwa saat ini maka kebijakan penanggulangan aliran sesat dapat dilakukan dengan menggunakan hukum pidana (penal) dengan menggunakan Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang di luar KUHP, terutama UU No 1 Pnps 1965. Sedangkan upaya antisipatif di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan antisipasi y uridis, yaitu mempersiapkan berbagai peraturan yang bersangkut-paut dengannya. Sedangkan upaya non penal dapat ditempuh dengan melakukan pendekatan agama, budaya/kultural , moral/edukatif sebagai upaya preventif dengan melakukan serangkaian program kegiatan dengan fokus pengkuatan, penanaman nilai budi pekerti yang luhur, etika sosial, serta pemantapan keyakinan terhadap agama melalui pendidikan agama. Konsepsi kebijakan penanggulangan aliran sesat adalah mengintegrasikan dan mengharmonisasikan kegiatan atau kebijakan non penal dan penal itu ke arah penekanan atau pengurangan faktor-faktor potensial untuk tumbuh dan suburnya aliran sesat di Indonesia. Dengan pendekatan integral inilah diharapkan, ummat dapat hidup berdampingan secara damai dalam menjalankan agama, keyakinan, ibadah dan kepercayaannya sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Kata Kunci: Aliran Sesat, Hukum Pidana
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Aliran Sesat, Hukum Pidana |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Doni Alfianthoro |
Date Deposited: | 20 Apr 2021 01:25 |
Last Modified: | 20 Apr 2021 01:25 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8609 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year