Saputra, Elias Indra (2012) Analisis Putusan Hakim Dalam Perkara Penganiayaan Berat yang berakibat Matinya Karban Diduga Pelaku Mengidap Gangguan kejiwaan (Studi Kasus Putusan Nomor: 16661 Pid.BI 20081 PN.Bks. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
200810115143_Elias Indra Saputra-Cover-Daftar Isi.pdf Download (3MB) |
|
Text (BAB I)
200810115143_Elias Indra Saputra-BAB I.pdf Download (5MB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
200810115143_Elias Indra Saputra-BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (12MB) |
|
Text (BAB V)
200810115143_Elias Indra Saputra-BAB V.pdf Download (1MB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
200810115143_Elias Indra Saputra-Daftar Pustaka.pdf Download (875kB) |
|
Text (Lampiran)
200810115143_Elias Indra Saputra-Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (9MB) |
Abstract
Perbuatan pidana itu adalah pengertian kongkrit yang hanya menuju kejadian yang tertentu saja, misa lnya mat inya seseorang. Hukum pidana tidak dilarang adanya orang mati, tetapi melarang adanya orang mati karena perbuatan orang lain. Dalam hal matinya orang itu karena adanya hubungan dengan orang lain maka menjadi bagian dari Hukum Pidana. Untuk kasus ini Penganiayaan yang dilakukan sangatlah berat karena korban mata, tapi yang menjadi wacana juga si pelaku mengaidap ganngguan kej iwaan, dan telah ada putusan di PN. Bks (Putusan terlampir). Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui penerapan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan begitupun isi dalam Pasal 44 KUHP tentang Kejiwaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan hukum Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan, serta pengertian Pasal 44 KUHP, Tuli san ini sebagai tanggapan mengenai beberapa pendapat yang muncul dikalangan ahli hukum mengenai tindakan dan hukuman bagi mereka para penderita kelainan jiwa, Metode penelitian hukum normatif dan menggunakan Pendekatan perundang-undangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil Penelitian yang melakukan tindak kejahatan, khususnya di Indonesia, sudah menjadi realita bahwa di Indones ia akhir-akhir ini semakin sering terjadi kejahatan-kejahatan yang dilatar belakangi dengan terganggunya kej iwaan si pelaku, namun bagian yang terpenting adalah. Hakim memempunyai hak mutlak secara preogratif untuk memutuskan dari kasus penganiayaan terseb ut, wa laupun pelaku telah divonis menga lami gangguan kejiwaan oleh Dokter spesialis Kejiwaaan itu sendiri. Apabila dari hasil visum menyatakan bahwa tersangka benar-benar mengalami gangguan kejiwaan dan tidak dapat bertanggung jawab berdasarkan Pasa l 44 KUHP, " Tidaklah dapat dihukum barangsiapa melakukan sesuatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan padanya, oleh karena pertumbuhan aka! sehatnya yang tidak sempurna atau karena gangguan penyakit pada kemampuan akal sehatnya". maka hakim dapat memerintahkan memasukan terdakwa ke dalam rumah sakit jiwa untuk dirawat. Demi kepastian hukum dan keadi ian, kasus tersebut haruslah disidangkan di pengadilan walaupun hasil visum sudah di dapat pada tingkat penyidikan karena hasil visum adalah alat bukti yang sah di pengadilan. Pidana pada prinsipnya yaitu mel indu ngi man usia bahkan masih didalam kandungan sekalipun dan te lah tertuang didalam Undang-Undang. (Kesimpu lan dan Saran) Ada istilah dalam Hukum Pidana yaitu Tindak Pidana istilah ini sering dipakai dalam Perundang Undangan, meskipun kata tindak lebih ringkas atau pendek dari perbuatan tetapi kata tindak tidak menunjukkan kepada hal yang abstrak seperti kata kata perbuatan yang hanya menyatakan sebuah keadaan kongkrit. Dalam hal ini tindak sebagai kata tidak begitu dikenal, maka dalam Perundang-Undangan yang menggunakan istilah Tindak Pidana baik dalam Pasal sendiri, maupun dalam penjelasannya hampir selalu dipakai dengan kata perbuatan. Pertimbangan hukum adalah bagian dari putusan pengadilan yang mempertimbangkan dasar hukum dipakai dalam memutuskan suatu perkara Diharapkan kepekaan terhadap kasus yang ada pada masyarakat dan dapat memberikan suatu bimbingan atau penyuluhan yang berkaitan dengan hukum. kuasa hukum serta ahli hukum dan telah mendapatkan jawaban Dari hasil diskusi tersebut, hampir sama keterangan mereka yaitu menerima saja vonis Hakim tersebut dikarenakan apabila akan melakukan banding dikhawatirkan akan bisa bertambah masa hukuman pelaku, karena Hakim mempunyai keyakinan tersendiri dalam membuat suatu putusan dari segi kelayakan hukuman yang mungkin menurutnya benar dan semua itu telah ada dasar hukumnya, karena tim kuasa hukum tersbut telah beru saha semaksimal mungkin agar kliennya mendapatkan hukuman yang seringan mungkin dari tuntutan Jaksa. "Hakim adalah wakil tuhan di dunia ini untuk menyatakan orang tersebut bersalah atau tidak" karena kasus pelanggaran hukum yang telah dilanggar oleh pelaku sesuai dengan pasal 354 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ancaman hukuman 10 tahun penjara begitupun dengan tuntutan Jaksa. untuk lnstansi Polri divi si Huhubungan masyarakat (Humas) dapat bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Terutama untuk daerah terpencil atau perkampungan yang rentan akan kesadaran dalam memandang suatu kejahatan, yang kelak nantinya memaandang suatu kejahatan tidak dengan sebelah mata karena semua itu akan dipertanggung jawabkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Kata Kunci : Analisis Putusan, Penganiayaan, Pelaku Gangguan Jiwa.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Analisis Putusan, Penganiayaan, Pelaku Gangguan Jiwa. |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum > Hukum (Umum) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Eni Astuti |
Date Deposited: | 20 Apr 2021 01:42 |
Last Modified: | 20 Apr 2021 01:42 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8668 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year