Aritonang, Moureta Nugroho (2012) Eksepsi Error In Persona Dalam Putusan Perkara Nomor 340/Pdt.G/2010/PN.Bks Hubungannya Dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 294/SIP/1971. Undergraduate thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
200810115168_Moureta Nugroho Aritonang_Cover-Daftar Isi.pdf Download (2MB) |
|
Text (BAB I)
200810115168_Moureta Nugroho Aritonang_BAB I.pdf Download (6MB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
200810115168_Moureta Nugroho Aritonang_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (19MB) |
|
Text (BAB V)
200810115168_Moureta Nugroho Aritonang_BAB V.pdf Download (926kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
200810115168_Moureta Nugroho Aritonang_Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) |
|
Text (Lampiran)
200810115168_Moureta Nugroho Aritonang_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (10MB) |
Abstract
Eksepsi adalah salah satu jenis jawaban tergugat selain jawaban pokok perkara dan rekonvensi. Rumusan masalah karya tulis ini adalah, 1) Bagaimana Putusan Majelis Hakim yang menyangkut eksepsi pada perkara Nomor 340/Pdt.G/2010/PN.Bks, dalam hubungannya dengan yurisprudensi Mahkamah Agung 294/SIP/1971 tidak dapat diterima? 2) Apakah putusan Majelis Hakim Nomor 340/Pdt.G/2010/PN.Bks, tersebut telah memenuhi asas-asas Hukum Perdata? Kesimpulan karya tulis ini adalah, 1) Putusan Hakim yang menyangkut eksepsi pada putusan nomor 340/Pdt.G/2010/PN.Bks. dalam hubungannya dengan menguraikan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung 294/SIP/1971, bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut, tidak seharusnya eksepsi terugat tidak diterima. 2) Tidak semua asas-asas Hokum Perdata dipenuhi oleh Majelis Hakim dalam Perkara Putusan Nomor 340/PdtG/2010/PN.Bks. Majelis Hakim menggunakan Asas hak mengikuti benda atau zaaksgevolg, asas Hakim bersifat menunggu, asas Hakim bersifat pasif, asas Sifat terbukanya pengadilan, asas Mendengar kedua belah pihak, asas Putusan harus disertai dengan alasan-alasan, asas Beracara dikenakan biaya, asas Tidak ada keharusan mewakilkan, dan asas Kemandirian hakim. Saran pada karya tulsi ini adalah, 1) Majelis Hakim seharusnya dalam memutus perkara putusan Nomor 340/Pdt.G/20 I 0/PN .Bks., menerima eksepsi tergugat dimana Zufian ebagai penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak PT. Multikarya Sinar Dinamika Dimana menurut penulis bahwa Zulian selaku penggugat belum berkulaifikasi sebagai Penggugat yang memiliki hubungan hukum dengan Korban yaitu Heri Hennanto_ Dimana dalam perjanjian yang dibuat antara Heri Hermanto dengan PT. Multikarya Sinar Dinamika, tidak melibatkan Zulian ebagai afah satu pihak. Hat ini didasari penulis berdasarkan Yurisprudensi Nomor 294/SIP/1971. 2) Suatu gugatan Perdata harus diajukan oleh orang atau subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dengan masalah yang di sengketakaa Dan bukan oleh orang lain (Asas Legitima Persona Standi In Judicio). Gugatan yang secara salah diajukan oleh orang lain tersebut, harus dinyatakan gugatan tidak dapat diterima ham tumt menggugat tidak dapat diterapkan in casu Penggugat belum berkualifikasi sebagai ahli waris, sehingga berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas sudah seharusnya Eksepsi Tergugat I dapat diterima dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Kata Kunci: Eksepsi Tidak Diterima, Yurisprudensi Mahkamah Agung
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Eksepsi Tidak Diterima, Yurisprudensi Mahkamah Agung |
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum > Hukum (Umum) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Eni Astuti |
Date Deposited: | 20 Apr 2021 01:43 |
Last Modified: | 20 Apr 2021 01:43 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8676 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year