Nainggolan, Ovan Dyka P. (2014) Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pldana Kekerasan Terhadap Anak Menurut UU No. 23 Tahun 2002. Masters thesis, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.
Text (Cover-Daftar Isi)
201320272069_Ovan Dyka P. Nainggolan_Cover-Daftar Isi.pdf Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
201320272069_Ovan Dyka P. Nainggolan_BAB I.pdf Download (1MB) |
|
Text (BAB II, III, IV)
201320272069_Ovan Dyka P. Nainggolan_BAB II, III, IV.pdf Restricted to Registered users only Download (3MB) |
|
Text (BAB V)
201320272069_Ovan Dyka P. Nainggolan_BAB V.pdf Download (694kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
201320272069_Ovan Dyka P. Nainggolan_Daftar Pustaka.pdf Download (579kB) |
|
Text (Lampiran)
201320272069_Ovan Dyka P. Nainggolan_Lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
Anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Dalam hal ini anak juga memiliki hak asasi yang diakui dan dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa-bangsa didunia dan merupakan landasan bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di seluruh dunia. Anak juga sebagai bagian dari masyarakat tidak terlepas dari masalah ini, bahkan sangat rentan menjadi korban dari penyimpangan tingkah laku. Tindak pidana kekerasan sebagai salah satu contoh pelanggaran yang sering terjadi pada anak di bawah umur. Tujuan penelitian meliputi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum berupa upaya peneliti untuk pengembangan ilmu hukum terkait dengan paradigma ilmu sebagai proses. Sedangkan tujuan khusus adalah mendalami permasalahan hukum secara khusus. Dalam Metode Penelitian penulis berupaya untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan terhadap anak menurut UU No 23 Tahun 2002 dan untuk mengetahui kendala-kendala dalam penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif maupun penelitian dengan aspek empiris. Data yang saya temukan dari kedua penelitian tersebut akan saya analisis dengan menggunakan teori dan konsep-konsep yang telah saya tentukan. Hasil penelitian di Indonesia terdapat beberapa hukum yang mengatur kehidupan masyarakat tetapi dalam pengaplikasiannya sering terjadi ketidakefektifan hukum. Salah satu hukum yang masih belum bisa efektif adalah hukum tentang perlindungan anak. Dalam UU tersebut dijelaskan pula kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak. Pemerintah harus memberikan ketegasan pada masyarakat mengenai UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pemerintah juga harus memberikan fasilitas pelatihan dan pembelajaran anak. Dari basil penelitian di PPA Polda Metro Jaya terdapat beberapa kendala yang menjadi penghambat dalam pengungkapan berbagai kasus, mulai dari kendala internal penyidik di PPA tidak mendapat pelatihan secara khusus dalam penerapan Undang-Undang perlindungan Anak. Dari kendala eksternal, dari beberapa kasus yang dilaporkan di PPA Polda Metro Jaya sering mengalami kendala karena seringkali dalam kasus kekerasan seksual yang dilaporkan tidak ada saksi yang melihat, Faktor lain yang menjadi hambatan penegakan UUPA di PPA Polda Metro Jaya adalah Ruang perlakuan khusus. misalnya, yang seharusnya disediakan di setiap kantor polisi, baru terdapat di tingkat Polres, belum ke Polsek-Polsek. Dari hasil penelitian di Kemensos Sosialisasi dari Undang-Undang perlindungan anak dari pemerintah masih sangat kurang. Pemerintah terkesan setengah hati karena perhatiannya masih kurang dalam menyikapi kekerasan yang terjadi pada anak, Semua itu menyebabkan Implementasi Undang-Undang perlindungan anak di Indonesia menjadi lambat.. Dari basil penelitian di KPAI bahwa terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan tugas sebagai Komisi Perlindungan Anak, kendala internal yang pertama kewenangan KPAI dibatasi, artinya sebagai Komisi Perlindungan Anak dengan kewenangan yang sangat terbatas KPAI dalam pelaksanaan tugasnya kurang efektif, karena KPAI tidak diberikan wewenang oleh undang-undang Kendala Internal yang kedua adalah adanya Disharmonisasi undang-undang atau tumpang tindihnya undang-undang yang berlaku di Indonesia. Dari faktor eksternal antara lain banyaknya aparat di semua dinas sosial, kementerian, termasuk PPA yang ganti atau mutasi, Saran-saran yang penulis dapat berikan demi tercapainya penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur antara lain sebagai berikut : Perlu melakukan sosialisasi Hukum perlindungan anak di seluruh wilayah Indonesia baik yang ada di kota maupun di pelosok-pelosok desa baik itu yang dilakukan dalam masyarakat secara umum maupun di sekolah-sekolah. Kemudian pemerintah dan seluruh masyarakat harus berpartisipasi untuk mencegah dan memberantas segala macam kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak, ikut serta dan membantu aparat hukum dalam, memberantas tindak kejahatan terhadap anak.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | Ilmu Sosial > Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Doni Alfianthoro |
Date Deposited: | 16 Apr 2021 06:57 |
Last Modified: | 16 Apr 2021 06:57 |
URI: | http://repository.ubharajaya.ac.id/id/eprint/8685 |
Actions (login required)
View Item |
Downloads
Downloads per month over past year